Tondano, Sulutlink.com – Peluncuran (Launching) Program Bantuan Sosial (Bansos) Beras Sejahtera (Rastra) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Minahasa tahun 2018, dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Jeffry R.Korengkeng (JRK) pada selasa (30/1/2018) di Balai Kelurahan Tuutu, Tondano Barat.
Launching yang dihadiri pula oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan S. W. Siagian, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Minahasa Royke Kaloh, Kepala Bulog Divisi Regional Sulut dan Gorontalo Eko Pranoto, Camat Tondano Barat Maya Kainde dan masyarakat penerima bantuan sosial beras sejahtera.
Kepala Bulog Divisi Regional Sulut dan Gorontalo Eko Pranoto dalam sambutannya mengajak semua untuk bersyukur karena di tahun 2018 penerima beras sejahtera sudah tidak lagi mengeluarkan biaya, karena beras di dapatkan secara gratis, mengingat tahun yang lalu penerima harus membayar Rp. 1.600/kg beras. Ditahun 2018 kabupaten Minahasa mendapatkan 194.000 kg/bulan untuk 19.400 Kepala Keluarga (KK)
Sekretaris daerah Kabupaten Minahasa Jeffry R. Korengkeng, SH, M.Si. dalam sambutanya menyambut gembira dan sangat mengapresiasi dengan adanya bantuan sosial beras sejahtera bagi masyarakat berpendapatan rendah di kabupaten Minahasa yang merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin,dimana sasaran dari penerima bantuan ini adalah keluarga miskin dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah diwilayah tempat tinggal.
Lanjut Korengkeng, bantuan beras sejahtera merupakan program pemerintah pusat dalam hal ini lewat kementrian sosial republik indonesia yang bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga penerima manfaat (KPM) melalui pemberian beras berkualitas medium (derajat sosoh 95%,kadar air maksimal 14% dan butir patah maksimal 25%) sebanyak 10kg per KPM tanpa biaya tebus.
“Untuk kabupaten Minahasa,kita mendapatkan alokasi kuota 19.490 keluarga penerima manfaat dengan total jumlah beras 194.900 kg perbulan” ungkap JRK
Bahkan JRK menambahkan dalam pelaksanaan penyaluran beras sejahtera tersebut dilaksanakan tepat sasaran, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu dan tepat administrasi.
“Dengan tetap berpegang teguh pada mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui pemberian bantuan sosial beras sejahtera ini,diharapkan adanya peningkatan kesejahteraan dan kemampuan ekonomi penerima manfaat.” tutup Sekretaris Daerah Minahasa ini(herdy)