
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) melalui Dinas Perdagangan menggelar Sosialisasi Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Hak Konsumen, di Kecamatan Tenga, Senin siang (16/1/2016)
Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE melalui Kepala Dinas Perdagangan Minsel Adrian Sumuweng saat dihubungi mengatakan, sosialisasi tersebut dihadiri Camat Tenga, Danramil, Hukum tua (Kumtua), para pelaku usaha, perwakilan konsumen dari berbagai kalangan seperti, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat yang ada di Kecamatan Tenga.
“Sosialisasi Perlindungan Hak Konsumen ini dilaksanakan karena banyak konsumen yang hak-haknya tidak terpenuhi dengan baik, bahkan sering terjadi pelanggaran oleh para pelaku usaha,” kata Sumuweng.
Sumuweng mengakui selama ini banyak konsumen yang belum mengetahui akan haknya “Sehingga bersama pelaku usaha dan sejumlah elemen masyarakat sebagai konsumen diundang untuk diberikan pemahaman seperti apa hak-hak mereka yang tidak boleh dilanggar oleh para pelaku usaha,” ujarnya.
Kadispun menjelaskan di era perdagangan bebas seperti sekarang ini, dimana perdagangan antar negara sudah tidak terbatas lagi, kita harus jeli dalam memilih produk yang aman dan juga konsumen memiliki hak yang dilindungi berdasarkan undang – undang yang berlaku.
Beliau menambahkan “Indonesia dengan jumlah penduduk yang cukup besar, akan menjadi bangsa pasar yang sangat menarik bagi negara lain dan jika negara lain sudah bebas melakukan perdagangan di negara kita, maka konsumen Indonesia diharapkan cerdas dan memahami hak-hak perlindungan konsumen agar tidak dibodohi oleh bangsa asing,” tandas mantan Camat Sinonsayang dan Kabag Ekonomi ini.(rck)