Manado, sulutlink.com— Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Manado mengimbau pelaku usaha restoran, café, hiburan dan rumah makan agar tidak lalai melakukan penyetoran pajak. Pasalnya, kelalaian menyetor dinilai sebagai perampasan hak masyarakat.
Menurut Kepala (BP2RD) Harke Tulenan melalui Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Operasional Donald Pita menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan secara kontinyu untuk memastikan pelaku usaha tidak lalai menyetor. Senin (20/03/2018)
“Tentunya, jika didapati ada yang dengan sengaja enggan menyetor akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku. Dan bisa langsung dilakukan penyegelan,” tegas Onal, sapaan akrabnya.
Menurut dia, untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah dibentuk tim terpadu dan dilakukan pemetaan potensi-potensi wajib pajak baru.
“Selain itu, kami akan mengundang pelaku usaha untuk menyosialisasikan perundang-undangan perpajakan. Inipun bertujuan untuk intensifikasi PAD,” pungkasnya.
(Onal Gampu)