Minahasa Tenggara, Sulutlink.com – Merasa dirugikan dengan tudingan oknum pengguna Medsos atas nama Toni Maya Leong Montong (TMLM) kepada pekerja Pers (wartawan) di Minahasa Tenggara (Mitra), Jurnalis Minahasa Tenggara (JMT), Ikatan Wartawan Online (IWO) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melayangkan laporan kepihak kepolisian, Rabu (30/06/2021) Kemarin.
Dalam akun Facebook (FB) pada grup medsos Kerukunan Kawanua Minahasa Tenggara (KKMT), Oknum TMLM menuding Pers (wartawan) didaerah ini (Mitra) telah menerima ‘Hibah’ dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara sebesar 1 Milyar pada tanggal (27/06 – 29/06) 2021.
‘Karna Pers di Mitra dapa dana hibah 1M dari APBD, maka saya Toni Leong akan mengutakatik bagaimana sebenarnya KODE ETIK JURNALIS.. ccin: JS Mitra’ seperti yang diunggahnya dalam grup medsos KKMT.
Atas postingan tersebut, organisasi wartawan yang ada didaerah ini melayangkan gugatan terhadap TMLM lewat laporan polisi ke Polres Mitra Rabu, (30/06) 2021.
Ketua JMT Noldy Pangkerego menyesalkan tindakan oknum TMLM yang membuat status tersebut tanpa mengadakan cross chek dahulu.
” Sebenarnya TMLM konfirmasi dahulu soal kebenaran postingannya sebelum membuat status yang menyinggung para pekerja pers didaerah ini,” ujar Pangkerego.
Hal senada diungkapkan ketua PWI Mitra Indri Rambi yang menyatakan bahwa PWI selaku organisasi pers nasional, merasa terusik dengan postingan TMLM yang seakan menuding Pers Mitra telah menerima dana ‘Hibah’ dari pemkab Mitra.
“Mana ada hibah sebesar itu kepada wartawan, saat ini saja sistim yang ada di pemkab Mitra harus melalui lelang untuk memperoleh kontrak dengan perusahan media,” ujar Rambi.
Dengan Postingan tersebut, TMLM bisa dijerat dengan undang- undang IT Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik dalam hal ini institusi pers dan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dan Pasal 36 UU ITE.
” Pada intinya dari postingan tersebut, TMLM sudah menyudutkan pekerja pers didaerah ini tanpa melihat kebenaran dan mempostingnya melalui media sosial,” ujar Pondaag.
(Rusli.m)