
Tomohon, sulutlink.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon mengadakan Rapat Paripurna Dalam Rangka Mendengarkan Penjelasan Walikota Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2018. Rapat dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kota Tomohon, dipimpin Ketua DPRD Ir Miky Wenur, didampingi Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP.
Selasa (11/06/2019).
Mengawai sambutannya, Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah bagi seluruh umat Muslim yang ada di Kota Tomohon, juga ucapan selamat bagi seluruh umat Kristiani yang baru saja merayakan Hari Raya Pentakosta pada hari Minggu.
“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Ayat 1 UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan juga PP No 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 194, dimana mengamanatkan kepala daerah untuk menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, selanjutnya akan dibahas bersama dengan DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama, yang sebagaimana diatur pada PP No 12 Tahun 2019 Pasal 193 Ayat 3 bahwa persetujuan bersama dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir” terang Walikota Eman.
Dikatakannya, dalam Ranperda ini disajikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tomohon TA 2018 berupa laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh BPKRI perwakilan Provinsi Sulut, yang didalamnya memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, terlampir pula laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD.
Eman juga mengapresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah yang ada beserta juga pimpinan dan anggota DPRD Kota Tomohon, karena atas kerja keras bersama sehingga Pemkot Tomohon pada Tahun 2019 kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut atas laporan keuangan Pemerintah Daerah TA 2018, dengan demikian, WTP saat ini merupakan ke 6 kali secara berturut-turut bagi Pemkot Tomohon, hal ini merupakan prestasi yang besar bagi pemerintah dan masyarakat Kota Tomohon.
“Harapan adalah melalui pencapaian ini kita terus dapat meningkatkan kinerja sehingga kedepannya kita dapat mempertahankan pencapaian yang sudah baik tersebut,” ungkapnya.
Hadir dalam rapat, para anggota DPRD serta para unsur pejabat Jajaran Pemkot Tomohon. (ten)