web analytics

DPRD Minsel Gelar Rapat Paripurna Pembicaraan Kedua Tentang Tatib Dan Penetapan Program Pembentukan Perda

Minsel, Sulutlink.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat ke Kedua tentang Tata Tertib dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Minsel Tahun 2019 yang dilaksanakan, Rabu (14/11/2018) di ruang paripurna.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Minsel Jenny Johana Tumbuan, SE yang didampingi Wakil Ketua Rommy Pondaag SH, MH dan Wakil Ketua Frangky J Lelengboto bersama para anggota dewan lainnya.

Ketua DPRD Minsel Jenny Johana Tumbuan,SE dalam sambutannya mengatakan, daftar usulan program pembentukan Peraturan Daerah terdiri atas 8 usulan Pemerintah, 3 usulan DPRD dan 3 usulan Perda terbuka kumulatif, sehingga jumlah usulan program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2019 total berjumlah 14 program usulan.

Adapun usulan 14 program pembentukan Perda Kabupaten Minahasa Selatan untuk tahun 2019 yang terbagi sebagai berikut :

Usulan program pembentukan Perda dari Pemerintah Daerah (Perda).

1. Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2014 tentang  Tata Ruang Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan.
2. Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
3. Ranperda tentang Penanaman Modal.
4. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
5. Raperda tentang Metrologi Legal.
6. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
7. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
8. Ranperda tentang Lahan Pertanian

Usulan program pembentukan Peraturan Daerah dari DPRD.

1. Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda.
2. Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
3. Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Usulan program Ranperda kumulatif terbuka.

1. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2018.
2. Ranperda tentang Perubahan APBD 2019.
3. Ranperda tentang APBD 2020.

Jenny Johana Tumbuan, SE juga menambahkan, bahwa 14 program usulan Perda melalui Rapat Paripurna ini, juga telah berhasil mendapatkan persetujuan dari seluruh Fraksi di DPRD untuk dapat disetujui dan ditindaklanjuti serta kemudian rapat dimanifestasikan dalam penandatanganan untuk penyerahan Keputusan.

Disisi lain Bupati Minsel yang diwakili oleh Sekda Denny Kaawoan, SE dalam sambutannya mengatakan, undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang mempunyai fungsi pembentukan perda, anggaran dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah.

Menurutnya, DPRD merupakan mitra yang sejajar dengan Kepala Daerah yang dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Selatan dihadiri oleh Sekda Minsel Denny Kaawoan, SE mewakili Bupati, Unsur Forkopimda Minsel, para Asisten dan para pimpinan SKPD lingkup Pemkab Minsel. (JoTam/ Adv)

About JoTam

Check Also

Reses I/2023 Ayub Ali terima Aspirasi Warga terkait Normalisasi Sungai Mahawu

Apr. 26.2023. admin: karel tangka Sulutlink.com — Legislator Provinsi Sulut Ayub Ali, gelar Reses I …