web analytics

DPRD SULUT GELAR PARIPURNA PENGAMBILAN KEPUTUSAN TERHADAP RANPERDA APBD 2023 MENJADI PERDA APBD

Ketua DPRD Fransiscus Silangen menyerahkan Dokumen Perda APBD 2023 Provinsi Sulawesi Utara kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey

Manado.sulutlink.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut menggelar Rapat paripurna dalam rangka Pengambilan keputusan terhadap Ranperda APBD 2023 menjadi Perda APBD, dan Penetapan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) provinsi sulawesi utara (Sulut) tahun 2023, Ranperda tentang RIPPAR Provinsi Sulut tahun 2022-2025, Ranperda tentang pengelolaan tempat pemrosesan akhir sampah regional dan Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah serta penyampaian/penjelasan Ranperda tentang RUED tahun 2022- 2050  dan Ranperda tentang RPPLH tahun 2021- 2051, di ruang rapat paripurna DPRD Sulut, Selasa (08/11/2022).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua Victor Mailangkay dan James Kojongian serta dihadiri oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw.

 

Ketua Bapemperda Creig N. Runtu

Disesi berlangsungnya paripurna Ketua BAPEMPERDA Careig Runtu dalam sambutannya mengatakan bahwa ada 5 Ranperda Inisiatif DPRD yang disetujui dalam Propemperda Tahun 2023.

“Kiranya kelima Ranperda ini dapat dibahas dan disetujui,” pinta Runtu.

Amir Liputo Laporan Hasil Rapat Banggar

Pada kesempatan selanjutnya, Amir Liputo membacakan hasil Rapat Banggar DPRD Sulut bersama TAPD terkait APBD Tahun 2023. Diungkapkannya ada beberapa strategi pembangunan, juga disampaikan Amir guna memajukan Daerah Provinsi Sulut demi kesejahteraan masyarakat.” tandas Liputo.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, yang telah menginisiasi pelaksanaan Rapat Paripurna dengan penyatuan berbagai agenda strategis, dimana ini merupakan wujud efektivitas dan efisiensi namun tidak mengurangi esensi dari masing-masing urusan, yang kesemuanya kita pahami sebagai tonggak bagi kita semua dalam melanjutkan pemerintahan, kegiatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, yang selama ini sudah baik, untuk kedepannya kita buat lebih baik lagi.Ketua DPRD Fransiscus Silangen tanda tangani dokumen Perda APBD 2023 Provinsi Sulut

Lanjut gubernur, perwujudan dari Propemperda selalu memberi pengaruh dan mampu menjawab persoalan- persoalan dalam proses tumbuh kembang daerah. Karena itu, diharapkan keseluruhan Propemperda Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023 yang ditetapkan hari ini, akan terealisasi pada tahun mendatang dan nantinya dapat membawa keseluruhan progres terhadap pembangunan di daerah ini ke arah yang lebih maju, membawa Sulawesi Utara semakin maju dan sejahtera,” imbuh Olly.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey tanda tangani dokumen Perda APBD 2023

“Sangat kami harapkan, kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan turut mengawal Propemperda Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023. Yang pada gilirannya membahas setiap Rancangan Perda dan menyempurnakan lewat kajian-kajian komprehensif, kemudian nanti dapat disepakati bersama, bagaimana ditunjukkan dalam proses pembahasan Ranperda tentang APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023, yang pada hari ini kita lakukan Pengambilan Keputusan,” tandas Olly.

Wakil Ketua Victor Mailangkay tanda tangani dokumen Perda APBD 2023

Gubernur Olly pun mengemukakan, setelah melewati proses pembahasan yang cukup panjang, bahkan sampai tadi, saat ini kita boleh menyepakati bersama muatan-muatan dalam APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023, yang telah kita arahkan, dengan:

– Memprioritaskan pemenuhan anggaran dalam rangka pemulihan ekonomi, termasuk penanganan dampak inflasi, peningkatan pada sektor kesehatan, ketahanan pangan, pemberdayaan UMKM, juga ketenagakerjaan, serta program dan kegiatan yang benar-benar bersentuhan langsung dengan masyarakat atau pro rakyat;

Wakil Ketua James Kojongian tanda tangani dokumen Perda APBD 2023

– Mengakomodir pemenuhan anggaran dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil serta menjaga stabilitas harga barang dan jasa yang terjangkau oleh masyarakat antara lain pengendalian harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat, seperti penyediaan 9 (sembilan) bahan pokok serta;

– Tetap mengakomodir kebijakan anggaran untuk upaya penanganan Pandemi COVID-19 dan dampaknya (sesuai ketentuan yang berlaku).

Ia mengatakan hari ini dilakukan Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda, yakni Ranperda tentang RIPPAR Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022-2025, Ranperda tentang Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional, dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Terima kasih kepada DPRD Provinsi Sulawesi Utara lebih khusus Pansus Pembahasan masing-masing Ranperda yang dengan berkomitmen melakukan pembahasan komprehensif, sehingga bisa ditetapkan menjadi Perda. Kiranya dalam pelaksanaan ketiga Perda ini, kita tetap bersinergi dalam orkestrasi yang harmoni, hingga kesemuanya dapat mencapai tujuan dan mewujudkan sasaran sebagaimana termuat dalam masing-masing Perda,” ucap Olly.

– Perda RIPPAR-PROV untuk menjadi rujukan bagi pengembangan pariwisata di Provinsi Sulawesi Utara dan acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota; untuk kemudian secara bersama-sama dapat mengarahkan pembangunan pariwisata di Sulawesi Utara menjadi makin jelas, hingga dapat mengakselerasi pembangunan sektor pariwisata yang tengah dipacu seperti KEK Likupang, pengembangan wisata bahari, ekowisata, desa wisata dan mitigasi bencana, menopang pembangunan dan pengembangan unggulan bidang pariwisata lainnya, yang kesemuanya adalah prime mover perekonomian daerah dan memiliki multiplier effect untuk mendukung kemajuan daerah di Sulawesi Utara;

– Perda Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional untuk menjadi landasan hukum dalam bertindak, Melakukan pembangunan dan pelaksanaan kegiatan Pengelolaan TPAS Regional di Daerah. Melakukan kegiatan Pengelolaan TPAS Regional dengan metode yang ramah lingkungan, sistematis, dan terpola dengan baik, mulai dari pengangkutan, penampungan sementara, sampai pada pengelolaan sampah pada TPAS Regional, demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat, terjaganya kelestarian alam, serta hasil dan residu dari pengelolaan sampah yang dilakukan pada TPAS Regional membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat dan;

– Perda Pengelolaan Keuangan Daerah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf (a) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, dalam rangka terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Olly juga menjelaskan terkait Ranperda tentang RUED Tahun 2022-2050 dan Ranperda tentang RPPLH Tahun 2021-2051, maka dapat disampaikan atau dijelaskan sebagai berikut:

Ranperda tentang RUED Tahun 2022-2050, merupakan turunan atau tindak lanjut dari RUEN (Rencana Umum Energi Nasional) yang telah ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017. RUED Tahun 2022-2050 telah disusun dengan mengacu pada Undang Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Adapun tujuan dari RUED ini adalah:

1. Menjamin ketersediaan energi daerah Provinsi Sulawesi Utara hingga tahun 2050;

2. Memaksimalkan potensi energi di daerah, terutama energi terbarukan;

3. Memastikan kepastian ketersediaan energi bagi investor untuk berinvestasi di Sulawesi Utara;

4. Mendukung capaian nasional dalam sektor energi, seperti presentase bauran energi terbarukan, rasio elektrifikasi, rasio desa berlistrik; dan

5. Sebagai dasar pengajuan anggaran dalam mengimplementasi kebijakan di bidang energi.

Sementara itu, lanjut Olly, Ranperda tentang RPPLH 2021-2051, dimaksudkan menjadi Tahun instrumen hukum dalam bidang perencanaan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana telah atur dalam Pasal 9, 10, dan 11 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. RPPLH diarahkan menjadi instrumen perencanaan untuk menyelaraskan kebijakan lingkungan, baik yang dibuat oleh lembaga yang secara khusus diberi tugas mengelola lingkungan, maupun lembaga lain yang tugasnya juga terkait dengan persoalan lingkungan hidup. Selain itu, dalam Ranperda tentang RPPLH Tahun 2021-2051 juga mengatur mengenai keserasian, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berbasis lingkungan. Adapun tujuannya, yakni untuk:

1. Memberikan pedoman dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup;

2. Pengendalian pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;

3. Kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;

4. Mewujudkan pembangunan yang asri dan lestari; 5. Keseimbangan dan keserasian antar sektor.

Olly menuturkan Tujuan dari Ranperda tentang RPPLH ditutup dengan keserasian. Selayaknya kita semua memaknai keserasian ini dalam arti luas. Dalam arti, ke depan, mengharapkan kesamaan dalam menyempurnakan 2 (dua) Ranperda yang disampaikan hari ini.

“ke depan kita terus mengedepankan keserasian dalam melanjutkan pembangunan di daerah ini. Menjadikan keserasian untuk mengakselerasi program-program prioritas, setiap upaya, kebijakan dan langkah tindak, yang kesemuanya bermuara pada satu tujuan. Mari terus berada dalam satu lajur, sama-sama kita bangkit, sama-sama kita bangun Sulawesi Utara, sama-sama kita wujudkan visi, sama-sama kita buat kemajuan dan kita tingkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat,” Tutupnya.

Paripurna yang bersifat terbuka untuk umum ini, dihadiri seluruh SKPD Pemprov Sulut, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Insan pers. ADVETORIAL.

About DeProS Red

Check Also

Reses I/2023 Ayub Ali terima Aspirasi Warga terkait Normalisasi Sungai Mahawu

Apr. 26.2023. admin: karel tangka Sulutlink.com — Legislator Provinsi Sulut Ayub Ali, gelar Reses I …