
Februari 14.2023.admin:karel tangka
Berita.sulutlink.com – Paripurna Internal DPRD provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan resmi ditetapkan pada Selasa (14/2/2023).
Profil bentuk dan susunan Peraturan DPRD tentang Kode Etik terdiri dari 19 Bab dan 31 Pasal, sedangkan Tata Bercara memiliki 10 Bab dengan 45 pasal.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD, Fransiscus Andi Silangen, SpB KBD didampingi Wakil Ketua Victor Johsnes Mailangkay dan Wakil Ketua James Arthur Kojongian. Turut hsdir Sekretaris DPRD, Sandra Moniaga dan jajaran Sekretariat DPRD Sulut.
Ketua dewan menyebut rapat paripurna dinyatakab Quorum karena dihadiri oleh 23 anggota dewan.
Ketua Pansus Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, Sandra Rondonuwu STh, SH menegaskan jabatan politik sejatinya adalah tugas dan tanggung jawab yang merupakan bagian dari panggilan hidup.
Reverensinya Rondonuwu mengutip, diambil dari apa yang diedukasi oleh Max Weber tentang relasi kekuasaan dan otoritas yang sangat terkait dengan perilaku politik seseorang.
Antara lain dalam pandangannya, Webber, menyebut kualitas demokrasi dan kekuasaan tidak lepas dari kualitas manusianya. Dan sudah semestinyalah, orang-orang yang masuk ke dunia politik adalah mereka yang datang dengan panggilan untuk mengabdi semata-mata demi kepentingan rakyat, bangsa dan Negara,” urai Sandra.
Sandra mengemukakan, bahwa lembaga politik seperti DPR dan DPRD sejatinya harus menjadikan hal ini sebagai acuan penting dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera.
“Lembaga pemilihan rakyat adalah lembaga yang terhormat, mulia dan bermartabat. Karena itu anggota dewan atau legislatif seharusnya, merupakan orang-orang pilihan yang terbaik, yang diutus oleh rakyat di setiap daerah pemilihannya masing-masing.
” Adalah mereka yang mampu menjaga nama baik dirinya” keluarga serta masyarakat di dapilnya masing-masing, imbuh politisi PDIP itu.
Lanjut ketua pansus sembari mengingatkan tugas utama anggota DPRD adalah untuk menyuarakan aspirasi, kepentingan masyarakat, untuk mewujudkan rasa keadilan rakyat itu sendiri sesuai dengan fungsinya mengontrol pemerintah, membentuk peraturan dan menyusun anggaran. Disamping itu fungsi DPRD juga memiliki tugas fungsional lainnya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut, DPRD menyiapkan tiga instrumen pendukung, yakni peraturan tata tertib, yang merupakan pedoman, seperti;
Pertama, norma perilaku dan etika, yang harus dipatuhi oleh anggota DPRD dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya.
Kedua adalah Kode Etik, dan yang Ketiga tata beracara badan kehormatan, yang merupakan alat untuk mengawal dan memproses pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD terhadap Tata Tertib dan Kode Etik.
“Dalam perwujudan tugas itulah, anggota legislatif diambil sumpah untuk setia dan konsisten dan berkomitmen untuk mewujudkan suara rakyat,” ujarnya.
Berikut, hasil pembahasan peraturan DPRD Provinsi Sulut terbagi dalam dua bagian dalam Kode Etik DPRD, di mana pembentukan peraturan daerah ini mengandung makna;
Pertama, sebagai instrumen yang memberikan batasan kewenangan dan sikap bagi para anggota DPRD, dan mampu membedakan sebagai anggota masyarakat biasa dengan statusnya sebagai anggota DPRD, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan perilaku dan moralitas anggota DPRD.
Kedua, anggota DPRD sebagai wakil rakyat yang disegani dan memiliki integritas yang baik di hadapan masyarakat.
Ketiga, menjaga martabat dan kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD serta memandu pimpinan dan anggota DPRD dalam melaksanakan tugas, kewajiban, wewenang dan tanggung jawabnya kepada Negara dan masyarakat serta konstituennya,” sebut Sandra.
Adapun susunan pimpinan dan keanggotaan Pansus Kode Etik dan Tata Beracara;
Pimpinan DPRD sebagai koordinator, Ketua Sandra Rondonuwu, Wakil Ketua Mohammad Wongso, Sekretaris Inggried Sondakh dan anggota Vonny Paat, Fabian Kaloh, Herry Rotinsulu, Boy VA Tumiwa, Agustien Kambey, Berty Kapojos, I Nyoman Sarwah, Braein Waworuntu, Cindy Wurangian, Kristo Lumentut, Sjenni Kalangi dan H Ayub Ali. ** editor(Rel).