web analytics

DPRD Sulut Paripurnakan Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA 2017

Manado,Sulutlink.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara Andrei Angouw, Jumat (29/6/2018) diruang rapat paripurna, memimpin Rapat Paripurna dalam rangka Pemandangan Umum Fraksi, terhadap Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Sulut Tahun Anggaran 2017 dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Sulut Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Fraksi Amanat Keadilan dengan juru bicara Sekretaris Fraksi Hi. Amir Liputo, SH,MH dalam pandagan umumnya memberikan apresiasi atas capaian target yang tepat waktu dan terealisasi di atas 100 persen, yang meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dan Pendapatan Daerah lainnya yang sah.

Amir Liputo juga mengatakan Fraksi Amanat Keadilan juga memberi apresiasi atas serapan anggaran yang mendekati 100 persen, artinya dalam proses realisasi belanja langsung maupun tidak langsung, Pemprov tidak mengalami kesulitan.

Demikian juga realisasi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan serta terhadap SILPA yang dihasilkan tahun anggaran 2017 sebesar Rp 300.954.556.426.00 yang mengalami peningkatan dan dinilai telah berhasil melakukan efisiensi anggaran serta Fraksi Amanat Keadilan menyutujui Ranperda untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan tatib DPRD Sulut.

Fraksi Amanat Keadilan juga menyatakan layak dibahas untuk Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Sulut Nomor 4 tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah setelah diterbitkan Permendagri Nomor 5 tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melaksakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan Pemerintahan.

Dsisi lain Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan umumnya yang dibacakan oleh Lucia Taroreh,ST berpendapat, memberikan apresiasi dan penghargaan atas kinerja Pendapatan Daerah Provinsi Sulut, yang mengalami deviasi plus sebesar Rp. 3.731.901.683.007.00 atau sebesar 100,2 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 3.723.697.617.672.00.

Lucia Taroreh,ST juga mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan berpendapat Ranperda Perubahan atas Perda Sulut Nomor 4 tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diharapkan gerak dan langkah dari Pemprov Sulut untuk dapat lebih optimal dan berinovasi dalam melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan tugpoksi masing – masing, agar pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan dengan baik dan benar serta sesuai dengan peraturan yang ada.

Fraksi PDI Perjuangan juga mengingatkan kepada Pemprov Sulut agar memperhatikan penempatan aparatur yang benar – benar berkompoten dibidangnya dan tidak hanya sekedar menempatkan pejabat yang secara pangkat/golongan yang telah memenuhi syarat atau dari sisi seniorotas saja.

Lebih lanjut dikatakannya, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Sulut tahun anggaran 2017 serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Sulut Nomor 4 tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dapat disetujui untuk dibahas pada tingkatan selanjutnya.

Kemudian masing – masing perwakilan Fraksi di DPRD Provinsi Sulut dalam Rapat Paripurna menyerahkan pandangan umumnya kepada pimpinan rapat.

Disisi lain Wakil Gubernur Sulut Drs Steven O.E Kandouw menyambut baik dan positif pandangan umum dari Fraksi – Fraksi dan menjadikan sebagai bahan masukan yang sangat berharga untuk segera ditindak lanjuti baik dalam penyempurnaan Ranperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2017 dan Ranperda tentang Perubahan atas   Perda Sulut Nomor 4 tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (JoTam)

About JoTam

Check Also

Reses I/2023 Ayub Ali terima Aspirasi Warga terkait Normalisasi Sungai Mahawu

Apr. 26.2023. admin: karel tangka Sulutlink.com — Legislator Provinsi Sulut Ayub Ali, gelar Reses I …