web analytics

DPRD SULUT TERIMA WARGA KELURAHAN PANDU YANG MENGADU SOAL STATUS TANAH MEREKA YANG BERALIH KEPIHAK LAIN

Deprov, (sulutlink.com) Manado, DPRD Sulut terima warga Kelurahan Pandu Kecamatan Bunaken, Kota Manado di terima Sekretaris Dewan (Setwan), Glady Kawatu,  bertempat di halaman Kantor DPRD Provinsi Sulut, Selasa (21/7/2020), kemarin.

Maksud kedatagan warga Kelurahan Pandu tersebut dalam rangka mengemukakan aspirasi warga terkait persoalan status hak-hak kepemilikan tanah milik mereka yang sudah di klaim pihak tertentu dimana sudah dialih fungsikan sebagai proyek penanaman tanaman kelapa hibrida sejak tahun 1987, bahkan diduga oleh Badan Pertanahan Nasional sudah di terbitkan sertifikat,” ujar salah satu peserta aksi demo.
Lewat orasinya,  salah satu warga mempertanyakan status kepemilikan tanah tersebut yang sudah di klaim pihak tertentu, guna kepentingan proyek penanaman Kelapa hibrida pada tahun 1987 silam dan tanah tersebut di duga telah terbitkan sertifikasi,oleh BPN kala itu.

Sejumlah warga pandu mengadu dan sesali tanah yang di berikan pihak pemprov Sulut beberapa dekade silam justru  sudah di tempati warga bertahun-tahun tanpa ada konfirmasi dimana tanah tersebut terkesan sudah terjadi alih fungsi pemilik yang tidak jelas keberadaan mereka.

Kami minta agar tanah tersebut segera ditinjau dan kembalikan karena yang jelas klaim kami bahwa tanah tersebut sudah menang di pengadilan tata usaha negara.

Aksi damai  menitipkan pengaduan warga kiranya Pimpinan DPRD Sulut memfasilitasi aduan warga dan mengawal proses terkait status kepemilikan tanah warga dan sertifikat yang di terbitkan pihak BPN segera di batalkan.

Diketahui Masyarakat Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, mengadu di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) menuntut agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) membatalkan sertifikat proyek Sustainable Cocoa Development Programme (SCDP), dimana salah satu warga Pandu, mengungkapkan titik persoalan yang dialami, yakni penerbitan 43 sertifikat proyek SCDP dinilai cacat hukum. Acuannya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tahun 2011, juga putusan Pengadilan Negeri Manado tahun 2012 menyatakan yang berhak mendapatkan sertifikat itu adalah petani bukan pegawai BPN.

“Aspirasi masyarakat pandu yang datang di sini bukan mengada-ada tetapi berdasarkan keputusan pemerintah yang inkrah mengatur bahwa BPN Sulut membatalkan proyek sertifikat SCDP abal-abal dan yang berhak mendapatkan sertifikat itu adalah petani bukan pegawai BPN.

Anggota Komisi 3 DPRD Sulut, Amir Liputo menyampaikan bahwa persoalan tanah di Pandu bermasalah dan sering muncul sertifikat di atas sertifikat.

“Oleh sebab itu saya ditugaskan oleh pimpinan dewan, kita akan follow up dengan mengundang berbagai pihak, terutama pihak BPN yang sudah ada keputusan PTUN untuk mengugurkan sertifikat tersebut. Itu yang dituntut masyarakat,” kata Liputo.
Tidak hanya di situ, saya akan merekomendasikan kepada pimpinan dewan agar pihak-pihak yang mengeluarkan surat-surat yang tidak sesuai dengan ketentuan ini harus diproses hukum supaya ke depan ini mendapat efek jerah,” Pungkas yang akrab disapa namanya, Aba Amir Liputo (*)

About Skt Biro Deprov

Check Also

Reses I/2023 Ayub Ali terima Aspirasi Warga terkait Normalisasi Sungai Mahawu

Apr. 26.2023. admin: karel tangka Sulutlink.com — Legislator Provinsi Sulut Ayub Ali, gelar Reses I …