Tondano, Sulutlink.com. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa memusnahkan ribuan e-KTP yang rusak serta penggantian di kantor Dukcapil, Kabupaten Minahasa, Jumat, (21/12).
Sebanyak 8.763 e-KTP yang rusak dan penggantian dimusnahkan dengan cara membakar yang dilakukan oleh Kapolres Minahasa, AKBP Denny Situmorang bersama Asisten I Pemerintahan Kabupaten Minahasa, Denny Mangala, serta disaksikan oleh beberapa anggota polisi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Minahasa, Reviva Maringka mengatakan, pemusnahan e-KTP rusak adalah berdasarkan surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri no.470.13/11176/SJ tertangal 13 Desember 2018 tentang penatausahaan KTP elektronik Rusak atau Invalid.
Dari total KTP elektronik yang dimusnakan, sebanyak 8.763 ktp elektronik 230 keping adalah KTP yang rusak dan 8533 keping KTP elektronik pergantian atau invalid. (ds)