web analytics

FABIAN KALOH: Beri Sanksi Kepala Daerah Yang Sering Menonjob ASN

Deprov Sulutlink.com -Personil Komisi I DPRD Sulut Fabian Kaloh, mengkritisi banyaknya ASN eselon 2 dan 3 yang non job karena faktor like and dislike,”kata Kaloh, politisi PDIP Perjuangan dapil bitung – minut kepada sulutlink.com, Senin 11/02/2020.

Menurut mantan birokrat senior ini mengatakan dalam pengelolaan managemen administrasi kepegawaian tidak boleh ada yang disebut status non job di lingkungan pemerintahan

“kecuali ada alasan tepat untuk menonjobkan seseorang ASN yang bersangkutan tapi kalau karena alasan politis itu tidak semuda itu melajukannya, tidak sembarang, kan ada proses analisa jabatan,”sindir Kaloh.

Fabian Kaloh menambahkan, harusnya BKD Provinsi menaungi BKD Kabupaten Kota dan menyusun regulasi di tingkat Provinsi dibarengi dengan regulasi turun langsung ke Kabupaten Kota jika ada permasalahan seperti itu.

“Tidak diperkenankan, Kepala Daerah yang seenaknya menonjobkan ASN hanya karena alasan “Matahari Hanya Ada Satu” istilah sekarang,”tutur Ebby sapaan akrabnya.

Pejabat pejabat ini kan pejabat karir tidak bisa seenaknya dong Kepala Daerah menonjobkan.

“Kepala BKD di Kabupaten Kota sebenarnya tau itu, hanya saja tidak bisa melawan kalau sudah diperintahkan oleh Kepala Daerah bersangkutan,”sambung Kaloh.

Masih menurut politisi PDI Perjuangan pada pemerintahan Gubernur Olly Dondokambey “Merit Sistem” (kebijakan dan manajemen SDM aparatur negara yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. Adil dan berarti tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan) itu jalan sehingga tidak ada non job yang terjadi hanya karena alasan alasan politis.

Menyikapi hal ini, Kaloh mengingatkan Femmy Suluh sebagai Kaban BKD untuk segera membuat regulasi tersebut dan mengawasi proses proses peralihan jabatan khususnya di Kabupaten Kota.

“Kalau perlu beri sangsi Kepala daerahnya, lebih ke atas lagi kan ada Komisi ASN, selain itu, juga bisa di gugat lewat PTUN dan tidak sedikit Kepala Daerah yang kalah. Diperintahkan untuk mengembalikan jabatan dari ASN bersangkutan, namun sayangnya karena minimnya pengawasan akhirnya putusan tersebut tidak dieksekusi,”pungkas Kaloh.
(red2Supit-009)

About Skt Biro Deprov

Check Also

Reses I/2023 Ayub Ali terima Aspirasi Warga terkait Normalisasi Sungai Mahawu

Apr. 26.2023. admin: karel tangka Sulutlink.com — Legislator Provinsi Sulut Ayub Ali, gelar Reses I …