Minut,Sulutlink.com – Kegiatan mega proyek pembangunan Bendungan Kuwil – Kawangkoan di Kabupaten Minahasa Utara, kembali terhalang dengan adanya keberatan warga atas proses ganti rugi lahan.
Warga keberatan karena Uang Ganti Rugi (UGR) pengadaan tanah Bendungan Kuwil, yang dilaksanakan oleh Balai Wilayah Bendungan SNVT Pembangunan Bendungan Balai Wilayah Sungai Sulawesi I, sudah tiga tahun berjalan ternyata belum direalisasikan.
Aksi penutupan jalan masuk lokasi proyek yang dilakukan warga pada (24/9) silam, rupanya tak membuat PPK Ronny Rudson ST,MT bergeming dengan tuntutan warga tersebut.
Bahkan sebaliknya PPK Ronny Rudson ST,MT mendapat dukungan dari Pengadilan Negeri Airmadidi, dengan diterbitkan surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan atas objek berupa tanah seluas 55.485 M2, atas nama yang berhak Reike Adeleida Sompie, terletak di Desa Kawangkoan Kecamatan Kawangkoan Kabupaten Minahasa Utara.
Dalam surat tersebut disebutkan pula, bahwa pelaksanaan eksekusi akan dilaksanakan pada hari jumat 28 September 2018 besok, jam 09.00 pagi, oleh Pengadilan Negeri Airmadidi dengan Panitera Jeanet Beatrix Kalangit,SH.(JoTam)