Manado,Sulutlink.com-Tindak lanjut dari SK Mendagri nomor 131.71 17 tahun 2018 tentang pemberhentian sementara Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip (SWM),Wakil Gubernur Sulut Steven Kandou menyerahkan SK Plt Bupati kepada Wakil Bupati, Petrus Tuange yang kini Jumat (12/01/2018) diruang kerjanya.
Dalam kesempatan itu Wagub menyampaikan pesan Gubernur kepada Plt Bupati, Petrus Tuange tentang pentingnya koordinasi dan kekompakkan dalam menjaga soliditas pelayanan kepada masyarakat.
“Kejadian ini pertama kali terjadi dan gubernur berharap juga yang terakhir. Kita semua tidak mau kejadian ini terjadi dan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua bahwa segala sesuatu aturan dan norma harus dijalankan dan ditetapkan,” tandas Kandouw, sembari mengatakan keyakinan dirinya terhadap Plt. Bupati dapat menjalankan tugas dengan baik.
Sementara itu dari keterangan mantan Bupati Talaud, SWM kepada sejumlah wartawan saat dirinya pada Jumat siang tadi mengikuti proses tahapan penilaian kesehatan rohani dan tes wawancara sebagai Bakal Calon (Balon) Bupati Talaud, di RSUP Prof D.R. Kandou Malalayang Manado, tentang perihal tersebut SWM menepis tentang adanya SK pemberhentian yang ditujukan kepada dirinya bahwa hingga kini (Jumat siang tadi,red) belum dikantonginya.
“Sampai saat ini (Jumat siang tadi,red) saya belum menerima SK-nya. Dan tanda tanya juga karena sebelum keluar SK itu dan diterima secara pribadi secara fisik (SK,red) sudah beredar di Medsos, ini agak aneh juga sih dan kedengaran agak rancuh juga,” ungkap SWM bernada kesal.(Nando)