
Jakarta – Dwi Estiningsih yang juga Kader PKS dilaporkan Forum Komunikasi Anak Pahlawan Republik Indonesia (Forkapri) ke Polda Metro Jaya pada Rabu (21/12/2016). Berawal dari cuitan akun twitter miliknya yang mengarah pada tindakan menebar kebencian dan menyinggung SARA.
Lewat akun twitternya, Dwi menulis “Luar biasa negeri yang mayoritas Islam ini. Dari ratusan pahlawan, terpilih 5 dari 11 adalah pahlawan kafir, kemudian dilanjutkan dengan tulisan “Iya sebagian kecil dari nonmuslim berjuang, mayoritas pengkhianat. Untung sy belajar #sejarah”.
Seperti yang dilansir detik.com tujuan cuitan itu karena Dwi hendak mengkritik Bank Indonesia (BI) dan pemerintah yang baru saja menerbitkan uang rupiah desain baru, disitu terpampang 12 pahlawan di masing-masing uang rupiah baru tersebut. Dia menilai desain komposisi pahlawan di uang baru tersebut dari sisi agama tidak sesuai karena tidak mengakomodir Islam sebagai mayoritas. Cuitan ini pun mengundang sejumlah respon kritikan dari Netizen.
Akibat dari cuitan tersebut, Ahmad Zaenal Efendi yang merasa keluarga pejuang kemerdekaan, melaporkan tindakan Dwi atas tuduhan Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ahmad datang ke Polda Metro Jaya didampingi oleh kuasa hukumnya.
Menurut saksi Birgaldo Sinaga, laporan ini atas dasar tulisan Dwi yang berisi ujaran kebencian bernuansa SARA yang ditulisnya tanggal 19 dan 20 desember 2016 di akun twitter miliknya.
Masalah pahlawan kafir yang berisi ada lima uang yang dikeluarkan RI, 5 dari 11 pahlawan adalah kafir, kata Birgaldo Sinaga yang juga sebagai Ketua Forkapri.
Dwi Estiningsih saat dikonfirmasi mengatakan tak bisa menanggapi laporan tersebut, Terkait dengan tuduhan mengenai ujaran kebencian itu ya saya tak bisa mengecap pikiran banyak orang, terserah orang akan berpikir apa, kan? Saya kan tidak bisa mengontrol apa persepsi mereka, ujar Dwi dari hasil kutipan wawancara reporter Tempo yang menemuinya pada rabu siang.