
Manado, sulutlink.com – Sekretaris Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Sulut Glady Kawatu, SH MSi, memberi penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) inisiatif, Raperda pohon setelah dilakukan koordinasi dengan Biro Hukum, bahwa setelah Biro Hukum meneruskan ranperda ini kepada Gubernur, ternyata Ranperda insiatif Pohon ini tidak bisa dijadikan sebagai sebuah peraturan daerah sebab tidak memenuhi unsur dengan pertimbangan kewenangan, ada di Kabupaten/kota.” demikian kata Glady, sekaligus menjawab pertanyaan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Boy Tumiwa, mempertanyakan soal rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif Pohon ini semenjak tahun 2020 hingga kini belum tuntas dibahas.
” Anggota Komisi lll DPRD Sulut Boy Tumiwa mempertanyakan akan hal itu kenapa ranperda ini selama satu tahun dari April 2021 belum tuntas dibahas.
Hal itu telah mendapat penjelasan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, di teruskan kepada Sekretaris Bappemperda DPRD Sulut dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III, Selasa 10/5/2022.
Sehingga, Ranperda inisiatif DPRD ini berubah nama menjadi Ranperda Pengendalian Pohon pada Ruang Bebas Jaringan Transmisi. Selanjutnya, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Biro Hukum melakukan konsultasi ke Kemendagri, ranperda ini bisa dilanjutkan pembahasannya.
” Setelah diubah ranperda inisiatif ini selanjutnya dapat dibahas, pungkas Kawatu kepada media. **/Karel.