web analytics

Gubernur OD Serahkan 515 Sertifikat Tanah Objek Reforma Kepada Warga Mitra

Mitra, Sulutlink.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara bekerja sama dengan Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional, serahkan 515 sertifikat tanah Objek Reforma Agraria.

Sertifikat tanah yang diserahkan langsung Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambe SE di Desa Mangkit Kecamatan Belang pada Senin (29/10) tadi turut disaksikan Dirjen Penataan Agraria DR.Mohamad Iksan SH.MH mewakili Menteri Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional RI dan Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap,SH serta Wakil Bupati Drs Jesaja Jocke Legi.

Bupati James Sumendap dalam sambutannya mengatakan, masyarakat Minahasa Tenggara sangat berterima kasih dan beruntung bisa mendapat program penyerahan sertipikat tanah gratis.

”Dalam rangka menyukseskan program pemerintah, lewat program Presiden Ir.H.Joko widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, juga program Kementerian Agraria Tata Ruang, Bupati dan rakyat Minahasa Tenggara dengan bangga sangat berterima kasih kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Utara dan Kementerian Agraria. Juga sebagai Kepala Daerah menyampaikan terima kasih kepada pihak ketiga pemilik Hak Guna Usaha (HGU). Ini bukan sekedar perjuangan, tetapi ini adalah suatu kewajiban negara dan kewajiban daerah, untuk memberikan kepada rakyat dan rakyat Minahasa Tenggara yang paling beruntung, khususnya rakyat Desa Mangkit,”ucap Sumendap.

Bupati Sumendap atas penyerahan Sertifikat berpesan, agar warga tidak menjual kembali tanah yang sudah bersertifikat.

“Yang harus di ketahui bahwa ini bukan dorongan dari pihak lain, namun dari hati yang paling dalam. Yang rakyat harus ketahui kami telah membuktikan bahwa Presiden, Kementerian, Gubernur dan Bupati Minahasa Tenggara, menyerahkan langsung kepada rakyat. Proses panjang ini juga bukan cuma sekedar proses, namun ada dukungan doa dari rakyat Desa Mangkit. Kepada seluruh rakyat untuk tidak menjual dan diberikan kepada pihak lain, karena tanah ini dititipkan buat anak cucu,”ucap Bupati.

Sementara itu Dirjen Penataan Agraria DR.Mohamad Iksan SH.MH dalam sambutannya mengatakan, mengapresiasi Pemerintah Sulut khususnya Pemkab Mitra yang menindak lanjuti akan program tersebut.

”Apresiasi dan bangga kepada Provinsi Sulut, lebih khusus Pemerintah Kabupaten Mitra dalam hal ini Bupati. Sulut adalah Provinsi yang pertama menyerahkan tanah Objek Reforma Agraria lebih tepatnya desa Mangkit. Kegiatan ini akan kami laporkan khusus kepada Menteri dan diteruskan kepada pak Presiden, bahwa Provinsi Sulut adalah model yang pertama menjalankan penyerahan Sertifikat Reforma Agraria. Kami janji akan balik Desember lagi guna menyerahkan sertifikat di Kabupaten lain di Provinsi Sulut,”kata Iskan.

Dirjen juga berpesan kepada Pemkab Mitra, bahwa pelaksanaan retribusi dan penyerahan sertifikat tanah Objek Reforma Agraria dapat di kawal dengan baik.

“Pelaksanaan retribusi dan penyerahan sertirikat tanah Objek Reforma Agraria harus di kawal dengan baik, jangan sampai ada penumpang gelap, karena ini adalah tiket guna pemerataan ekonomi sehingga tidak ada ketimpangan. Rakyat Desa Mangkit membuat berapa komoditas jangan hanya kelapa, namun komoditas yang lain. Serifikat dijaga dengan baik, karna sertifikat adalah kesejateraan masyarakat,” ungkap Iskan.

Kegiatan turut dihadiri Forkopimda Propinsi Sulawesi Utara, Pejabat di Kabupaten Mitra, Pejabat dari Pertanahan, Wakil Bubati Mitra, Ketua DPRD Kabupaten Mitra.(Hum)

About JoTam

Check Also

RDP Komisi II, SARON: Aktifkan Program Dinas Kehutanan Hidupkan Lahan Kritis

“Komisi II usul, Kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Upt Balai Lingkungan Hidup, liriklah program penanaman …