Sulut, Sulutlink.com – Gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam postingan akun media sosial (Medsos) Facebook (Fb) milik Gubernur Sulut Olly Dondokambey tertanggal 20 Juni 2018, antara lain menuliskan peringatan dan pemberitahuan bahwa jika ada fasilitas kesehatan, baik rumah sakit (RS) milik pemerintah maupun swasta yang tidak melayani masyarakat dengan baik akan dikenakan sanksi sesuai dengan (UU Kesehatan 36/2009, Pasal 32 ayat 2).
Kepada Sulutlink.com Gubernur Sulut Olly Dondokambey membenarkan bahwa persoalan kesehatan merupakan salah satu bidang prioritas dalam program kerja OD-SK disamping bidang strategis lainnya.”Masalah kesehatan adalah program yang digerakkan secara masiv dan nasional, artinya bidang kesehatan adalah modal dasar dan sangat tinggi pengaruhnya bagi kesuksesan bidang pembangunan lainnya.” tandas Olly sambil menambahkan hal ini sejalan dengan perintah dan kebijakkan Presiden RI yakni agar tidak ada lagi masyarakat dalam keadaan darurat kesehatan di tolak oleh Pihak rumah sakit dan pemerintah daerah sedapat mungkin memberikan perhatian serius dalam bidang kesehatan bagi masyarakat umum.
Adapun isi postingan Gubernur Sulut Olly Dondokambey di akun resminya itu adalah:
*Tolong Share sebanyak-banyaknya agar banyak yg tahu !!!*
*SANKSI BAGI RUMAH SAKIT YANG MENOLAK PASIEN:*
*Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik RS Pemerintah maupun RS Swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.*
_*(UU Kesehatan 36/2009, Pasal 32 ayat 2*)._
*Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melanggar Pasal 32 ayat 2 itu dipenjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.*
*(Pasal 190 ayat 1).*
*Jika menyebabkan kematian, dipenjara maksimal 10 tahun denda paling banyak Rp 1 Miliar.* *(pasal 190 ayat 2)*
Jika ada RS yg menerapkan kebijakan deposit/ uang muka untuk Pasien gawat darurat dapat melaporkan ke hotline Kementrian Kesehatan.
_*(Tlp. 021-1500567)*_
*#JANGAN ADA LAGI ORANG MISKIN DITOLAK DIRUMAH SAKIT#*(nando/humas)