Minut – Sulutlink.com.Tundingan mengejutkankan dari beberapa hukum tua di Desa Likupang bahwa pemasangan solar cell cell diduga segaja di paksa pemasangan oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pemdes) Kabupaten Minahasa Utara di bantah oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Cakrawira Gundo Jumat (21/07) di ruang kerjannya mengatakan bahwa Pengadaan solar Cell di desa tidak perioritaskan lewat Dana Desa kerena kami tidak pernah mengusulkan dan memaksakan sebab Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ada di desa sendiri.
“Kami tidak ada kewenangan menggatur pengusulan Solar Cell di Desa yang menawarkan mungkin kontraktor sendiri ke setiap desa kerena di tahun 2015 – 2017 seharusnya sudah di plot untuk penggadaan solar cell tetapi belum menjadi prioritas” kunci Gundo.
Pemasangan Solar cell terpantau oleh media ini ada di desa Sarawet Kecamatan Likupang Selatan,1 tiang solar cell anggaranya 20 juta biasanya itu di pasang di daerah tempat Pariwisata yang ada di Minahasa Utara.(Herman)