Pengadilan Negeri Airmadidi yang mengadili pelanggaran lalulintas pada jumat (8/4/2016) dinilai cenderung tidak memberikan efek jera bagi mereka yang tidak memiliki surat-surat resmi kepemilikan kendaraan bermotor ketika memutuskan perkara pelanggaran lalulintas yang terjadi di wilayah kepolisian resort Minahasa Utara.
Pengadilan yang berlangsung sekitar pukul 10.00-12.00 WITA di pengadilan negeri Airmadidi setidaknya menyatakan dua perbedaan keputusan untuk dua kasus yang memiliki kesamaan. Pertama untuk kasus tilang di mana pengendara sepeda motor tidak memakai helm, tidak ada STNK dan ketika ditanya hakim juga tidak memiliki BPKB dengan alasan motor itu motor yang biasa dipakai di kebun jadi tidak ada lagi surat-suratnya. Ironisnya lagi yang diadili tidak hadir hanya diwakili oleh yang mengaku sebagai saudara meskipun marga berbeda. Hakim yang mengadili ketika itu dengan sedikit tersenyum mengatakan “kalo motor kobong, jangan pake di kota…. bayar 70.000”, tutupnya. Yang mewakili terdakwa dengan memakai seragam salah satu dinas langsung berdiri mengambil surat tilang yang ada di tangan hakim dan sambil tersenyum menuju ke kasir penerima denda yang tepat di depan pintu keluar, yang mewakili terdakwa ini tersenyum kepada rekannya yang berdiri di belakang pintu yang juga memakai seragam yang sama sambil mengatakan “70 ribu kamari” kemudian yang berada di belakang pintu menyerahkan uang kepadanya untuk dibayarkan kepada kasir.
Salah seorang pengunjung berkomentar kepada awak SulutLink yang hadir siang itu “berarti kalo surat-surat ndak ada bilang jo motor kobong, cuma bayar 70.000, beres”, celetuknya mencibir sambil tersenyum.
Berbeda dengan kasus tersebut, beberapa menit kemudian seorang ibu yang juga hanya mewakili terdakwa di mana yang ada hanya STNK saja dan ibu ini tidak tahu nama yang tercantum di STNK atas nama siapa. Hakim ketika itu berkomentar “Bagimana kita tahu motor itu pemiliknya siapa ?, jangan-jangan motor ini motor bodong”, komentar hakim. Ibu pemalu yang mewakili terdakwa hanya diam tak bisa berkomentar dan hakim melanjutkan “antar kamari dulu yang namanya tercantum di sini supaya kita yakin dia pemiliknya”.
Pengunjung yang lain juga coba membandingkan pelanggaran di wilayah Minahasa induk di mana rata-rata pelanggaran seperti tidak memakai helm oleh pengadilan negeri Tondano hanya didenda Rp. 25.000.- sedangkan di pengadilan negeri Airmadidi untuk pelanggaran yang sama didenda Rp. 40.000.-
Ketika diminta komentar kepada KBO Lantas Polres Minahasa Utara IPTU Rusman Saleh, SE., beliau mengatakan “Soal putusan pengadilan itu bukan ranah kami untuk mengomentari. Tugas kami berbeda dengan tugas pengadilan”, katanya. Lebih lanjut beliau mengatakan untuk jelasnya, denda pelanggaran dapat dilihat pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.