Maret 30.2023.red:karel tangka
Sulutlink.com – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Hendry Walukouw menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di desa Dimembe Kecamatan Dimembe, Jumat (24/03/2023), Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 9 Tahun 2022.
“Ini sudah menjadi Tugas dan Tanggung jawab saya sebagai wakil Rakyat untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah, agar masyarakat bisa tahu dan mengerti maksud dari peraturan yang di buat dan ini menjadi payung hukum bagi masyarakat.
Walukouw didampingi Hukum Tua Desa Dimembe, dan Staf pendamping dari Sekretariat DPRD Sulut, sangat bersyukur atas kunjungan kepada masyarakat Dimembe. “Saya sangat bersyukur bisa sosialisasikan Perda di desa ini karena mengingat di sini ada mantan guru saya, senior-senior saya dan ini menjadi moment untuk bersilahturahmi termasuk seluruh masyarakat yang hadir saat ini” lugas Pimpinan Komisi I DPRD Sulut itu.
Walukouw Juga menyampaikan manfaat perda yang di hasilkan bagi masyarakat. “Saya rasa sudah jelas bahwa perda yang di buat ini sangat menguntungkan bagi masyarakat sehingga persyaratan- persyaratan untuk Jaminan kesehatan dan jika ada yang kedapatan melanggar dalam pemberian BPJS Ketenaga kerjaan ini sudah pasti akan ada saksi nantinya” Jelas ketua fraksi Demokrat DPRD Sulut itu.
“Saya harap kades dapat mengakomodir dalam pengumpulan data masyarakat dan ini sudah sangat jelas tidak ada keterbatasan untuk mendaftar” pungkas, Walukouw.