web analytics

Henry Walukouw Pimpin RDP Pansus Ranperda Tata Cara dan Penyusunan Perencanaan Program Pembentukan Propemperda

Sulutlink. com –  Agenda Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Tata Cara Penyusunan Perencanaan Program dan Pembentukan Peraturan Daerah, kembali menggelar rapat dengar pendapat bersama dengan stakeholder terkait diantaranya Biro Hukum Pemprov Sulut, serta Tim Ahli Propemperda DPRD Sulut, Tim Ahli Fraksi Partai Nyiur Melambai, Tim Ahli Fraksi Partai Golkar dan Staf Sekretariat DPRD Sulut bertempat di Ruang Komisi I DPRD Sulut, Senin (4/10/2021).

Ketua Pansus Henry Walukouw, SE membuka gelar RDP dan memberi kesempatan kepada Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut, DR. Flora Krisen untuk menjelaskan maksud dan tujuannya pembentukan ranperda tata cara penyusunan Propemperda. Yakni perda ini dimaksudkan untuk mempedomani kepada pemda dan dprd dalam penyusunan propempereda sebagai instrumen perencanaan pembentukan perda yang disusun secara terencana, terpadu dan tersistematis,”paparnya.

Diayat selanjutnya disebutkan propemperda itu tidak lain adalah mencantumkan daftar rancangan peraturan daerah yang disusun berdasarkan metode dari barometer tertentu sebagai bagian integral dari sistem perundang – undangan yang tersusun secara hirarki dalam sistem hukum nasional.” ucap Krisen.

“Tujuan dilakukannya pembentukan peraturan daerah; pertama, memberikan gambaran objektif tentang kondisi umum pembentukan perda. Kedua, menetapkan skala perioritas penyusunan peraturan daerah sebagai pedoman bersama pembentukan perda. Ketiga menjadi sarana pengendali kegiatan pembentukan perda.” jelas Krisen.

Ketua pansus Henry Walukouw, mengapresiasi tentang arti, maksud dan tujuan penyusunan suatu perda usai dibacakan Karo Hukum Flora Krisen.

Disamping pembahasan pasal demi pasal oleh Karo Hukum, dikesempatan yang sama secara bergilir Ketua Pansus membuka kesempatan kepada seluruh anggota pansus yang hadir secara fisik maupun virtual.

Diantaranya anggota pansus Berty Kapojos, mengajukan pertanyaan terkait data apa yang digunakan sebelum pembentukan propemperda ini, karena menurutnya yang kami lihat ini, di tata tertib (tatib) memang sudah jelas bagaimana kalau ada naskah akademik.

Sementara anggota lainnya, Herry Rotisulu turut menanggapi bahwa ada pun tahapan penyusunan yang harus ditambahkan oleh Karo Hukum yaitu standar dan kualitas.
“Apabila ada standar dan kualitas, ranperda itu kemudian ditetapkan menjadi program pembentukan perda itu sendiri. Jika ada standar dan kualitas kita tidak sembarang menetapkan perda, kan saat ini harus menciptakan perda yang berkualitas dan punya kekuatan,” katanya.

Hal tersebut dibenarkan Karo Hukum, dimana DPRD memiliki aturan. Ranperda Peraturan DPRD yang mengacu pada permendagri,
sesuai ketentuan Pasal 16 Ayat 3, Permendagri Nomor 120 tahun 2018 bahwa ranperda Propemperda ditetapkan dengan Perda, jadi tata cara dalam hal ini seperti naskah yang kita bagikan harus ditetapkan dalam ranperda.

Ketua Pansus mengapresiasi atas Atensi dan kerjasama Wakil Ketua Pansus, Sekretaris Pansus dan Anggota pansus serta stakeholder terkait, sepakat dapat melanjutkan agenda RDP selanjutnya.

Pantauan media kehadiran Pansus RDP kali ini, Herry Rotinsulu, Inggried Sondakh, Jhonny Panambunan, Yusra Alhabsyi, Muhammad Wongso, Agustien L Kambey, hadir secara virtual Sherly Tjanggulung dan lainnya. turut hadir Tim ahli Ranperda Propemperda DPRD dan Tim ahli fraksi Partai Golkar dan Tim ahli fraksi partai Nyiur Melambai (Karel).

About DeProS Red

Check Also

Braien Waworuntu Gelar Sosper Kepada Masyarakat Walian I Kota Tomohon

Maret 30. 2023 red:karel tangka   Sulutlink.com – Pimpinan DPRD, Braien R.L Waworuntu, gelar Sosialisasi …