
Manado, sulutlink.com – Sosialisasi Peraturan Daerah 45 Anggota DPRD Sulut sudah dilakukan di daerah pemilihan masing-masing, antara lain Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulut Herol Vresly Kaawoan (HVK) di daerah pemilihan Tomohon – Minahasa sejak 22 Januari hingga selesai.
Sosialisasi kedua Perda inisiatif DPRD Provinsi Sulut itu yaitu Perda nomor 8 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, serta Perda nomor 9 tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Sosialisasi Perda perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas itu sendiri, salah satu tujuannya, ‘melindungi penyandang disabilitas dari rasa kekhwatiran penelantaran serta kemungkinan adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Oleh karenanya, perda ini setelah disahkan menjadi Perda melalui DPRD, maka salah satu tugas pokok Anggota DPRD sulut, adalah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk menyebarluaskan perda tersebut melalui kegiatan sosialisasi secara terus menerus agar dapat dipahami oleh masyarakat.
Adapun agenda Sosper anggota dewan, Herol Kaawoan bersama Nara sumber, telah melaksanakan sosialisasi di dua lokasi, yakni Desa Sea Mitra, Kecamatan Pineleng dan dilanjutkan di Desa Kasuratan, Kecamatan Remboken Kabupaten Minahasa.
Herol Kaawoan, saat pelaksanaan Sosper mengoleksi sekira 30 orang penyandang disabilitas yang belum terdata menerima fasilitasi dokumen keluarga ( KTP dan KK ) di desa Kasuratan, Kecamatan Remboken sesuai informasi yang disampaikan Ibu Kerry Supit.” ungkap Kaawoan.
Menanggapi informasi ibu Kerry, kami sebagai representatif masyarakat di DPRD Sulut, yang juga selaku mitra kerja komisi I di DPRD Sulut menyarankan kepada kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten minahasa, agar masalah tersebut segera ditindaklanjuti, ” tandas Kaawoan.

“ Dipercayakan mewakili suara rakyat di daerah pemilihan kota tomohon dan kabupaten minahasa, tentu kami mempertanyakan, apa kendalanya, mengapa bisa terjadi hal seperti ini. Bertahun tahun lamanya, mengapa ada 30 orang penyandang disabilitas di desa kasuratan sulit mendapatkan bantuan dan kurangnya perhatian kepada mereka sehingga tidak bisa memiliki KTP dan KK layaknya warga lainnya,” ucap Kaawoan, seraya prihatin.
Politisi Gerindra ini juga mendorong pihak-pihak terkait untuk saling bersinergi dalam memaksimalkan tugas pokok dan fungsi pelayanan antar stakeholder,” tukas Kaawoan.
“ Sebagai perpanjangan tangan pemerintah provinsi yang ada di daerah kabupaten dan kota, saya mendorong kepada stakeholder terkait, tingkatkan kinerja pelayanan guna terwujudnya pelayanan yang terencana dan berkualitas untuk masyarakat, setidaknya jemput bola agar tidak menimbulkan image negatif (kecurigaan), ditengah masyarakat, dalam hal ini hindari agar tidak terjadi kesan pilih kasih, diskriminasi terhadap kelompok penyandang disabilitas. Kami berharap, sosialisasi perda ini tidak sekedar diucapkan dalam suasana tatap muka seperti ini, tapi pahami apa yang sudah kita sepakati bersama melalui momentum yang berharga bukan saja khusus untuk penyandang disabilitas tapi untuk kita semua turun temurun, maupun yang hadir di sosialisasi ini.” pungkas Kaawoan. (Adve).
Edit: Karel.adm.2.SL.