Manado, Sulutlink. Dr. Ismail Cawindu,MSi dalam pemaparan tentang Anti Hoax di Grand Puri Hotel (8/8) yang dilakukan Dinas Kominfo Kota Manado menyamakan Hoax sebagai penipu, kebohongan, dan sebuah lolucon.
Cawindu lebih lanjut menjelaskan, ada berbagai bentuk Hoax seperti Virus, Pesan Berantai, Hadia Gratis, Pencemaran nama baik, Cerita Pilu, dan Urban Legenda, yang disebarkan melalui berbagai Media Sosial yang ada di Internet.
Dengan mengutip apa yang disampaikan Presiden Jokowi saat Hari Pers di Maluku waktu yang lalu bahwa “Medos telah memusingkan pemerintah” sehingga Cawindu menegaskan, harusnya seluruh pihak yang berkompeten menyadari dampak negatif yang merugikan dari penyebaran informasi Hoax yang beredar di berbagai Media Sosial karena Kepala Negara telah menunjukkan kepeduliannya.
Kepedulian semua sangat diharapkan agar tidak ikut sebagai bagian yang menyebarkan Hoax yang dikirimkan ke Medsos masing-masing. “Dengan kata lain, kalau ada informasi yang diketahui mengandung Hoax hendaknya jangan lagi kita membagikan ke teman atau di Medsos kita.” anjur Cawindu.
Sesuai amanat UU ITE No. 11/2008 yang mengandung pengertian adanya kepastian hukum, harus hati-hati, tau manfaat tentang yang dibuat di Medsos, kemudian harus neteal teknology.
Dalam workshop ini, juga dilakukan Deklarasi Anti Hoax yang ditandai dengan menandatangani baliho Anti Hoax oleh seluruh peserta yang diawali oleh Micler Lakat, SH, MH, Assisten Pemerintahan dan Kesra Pemkot Manado, Dr. Ismail Cawindu, Staff Ahli Informasi dan Komunikasi Publik Kemeninfokom, Erwin Kontu, SE, Kepala Dinas Kominfo Kota Manado.
Erwin Kontu, SE, Kepala Dinas Kominfo Kota Manado berharap dengan dilakukannya Deklarasi Anti Hoax ini, akan berkurangnya penyebaran berita Hoax di Kota Manado, karena Worksbop ini telah melibatkan berbagai unsur dimasyarakat seperti Unsur Polres Kota Manado, KNPI, GMKI, Kepala Sekolah, PKK dan Media di Kota Manado. (jansen)