Deprov, Sulutlink.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulut mengatakan saat ini Indonesia, khususnya di ProvMinsi Sulut ikut merasakan dampak pandemic covid 19, yang ternyata bisa mncam keselamatan warga sulut,”jelas ERNNY TUMUNDO, kepada wartawan usai menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKJP) Gubernur Tahun 2019, pada rapat Pansus DPRD Sulut,” Rabu, 22/04/2020
Diketahui Tim Pansus telah menyelesaikan tugas kepada beberapa mitra kerjanya, selain Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut Ernny Tumundo, pantauan sulutlink.com hadir juga mitra Dinas Sosial, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Kadis Erny Tumundo saat gelar konferensi pers menginformasikan berbagai hal terkait persoalan Tenaga Kerja ditengah Wabah Covid-19 saat ini. “Perlu kami sampaikan terkait dampak Covid-19 terhadap ketenagakerjaan, berdasarkan data sampai 17 April 2020 ini ada 315 Perusahaan yang mengalami dampak paling besar, dan yang terbesar dari sektor Pariwisata. Dan dari 315 perusahaan ini ada 2600 yang di-PHK, 3190 dirumahkan yang terdampak di sektor informal, dan yang terbanyak dari Sektor Pariwisata sebanyak 15.984 orang”, sebut Tumundo.
Terkait data valid menurut Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut ini mengemukakan bahwa pihaknya masih terus mendata karena masih ada Perusahaan-perusahaan yang mem-PHK karyawannya.
“Dan kami masih tetap mendata tenaga-tenaga kerja yang terdampak Covid-19 ini, karena beberapa hari lalu kami telah menerima konsultasi dari beberapa perusahaan dimana ada ketambahan, juga Perusahaan yang akan mem-PHK dan merumahkan tenaga kerjanya karena belum tau sampai kapan Covid-19 akan berakhir”, tuturvTumundo.
Sementara itu menurut data yang ada Tumundo memaparkan ada beberapa perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing di Provinsi Sulut.
“Ada 514 tenaga kerja asing dan ada 60 perusahaan yang mempekerjakannya, namun dengan adanya permasalahan yang kita hadapi, menyusul surat edaran menaker untuk pelayanan penggunaan TKA dalam upaya pencegahan masuknya penularan Covid-19 disamping memperhatikan arahan Kemenkum dan HAM No 11 tahun 2020 tentang pelarangan sementara orang asing masuk ke Indonesia”, tegas Kadis Tumundo
Persoalan TKA ini bila merujuk dari Surat Edaran Kemenkum, dan tidak lepas ada pengecualian, bahwa surat edaran Kementerian ini dikecualikan kepada tenaga kerja asing yang bekerja pada proyek strategis Nasional.
Kita ketahui bersama bahwa Perpres No 56 tahun 2018, terkait proyek strategi Nasional, Sulawesi Utara ada di dalamnya yakni Kawasan Ekonomi Khusus dan Jalan Tol, termasuk seperti TKA yang masih memiliki izin tinggal dan berada di wilayah Indonesia”, jelasnya.
Menjawab terkait Kartu Pra-Kerja, Tumundo menyatakan bahwa program ini sudah merupakan bagian dari Program Presiden Jokowi, dan ketika terjadi pandemic Covid-19, kuotanya ditambahkan.
“Kartu Pra-Kerja ini adalah janji Presiden pada awal kepemimpinan periode yang kedua, namun di awal perencanaan hanya diperuntukkan bagi 2 juta tenaga kerja dengan anggaran 10 triliun rupiah. Namun setelah dampak Covid-19 Kartu Pra kerja ini ditambah menjadi 5,6 Juta penerima dengan anggaran 20 triliun rupiah.
Sulut dapat kuota 49.600 orang, kemudian bagi tenaga kerja yang dirumahkan dan anggota BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat jaring pengamanan Kartu Pra Kerja, dan terakhir untuk sektor retail yang masih berjalan kami akan melakukan pemagangan bagi tenaga kerja yang di-PHK dengan pemagangan selama 5 bulan dan akan diberikan 1 juta per bulan, walaupun anggarannya tidak banyak kami coba akan berikan pemagangan bagi 250 orang”, tandas Erny Tumundo, (karel)