TONDANO, Sulutlink.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa menetapkan syarat yang harus dipenuhi warga Minahasa yang ingin maju mencalonkan diri pada pemilihan umum kepala daerah Minahasa tahun 2018 nanti melalui jalur perseorangan.
Syarat bagi calon perseorangan ditetapkan melalui rapat pleno penetapan jumlah minimum dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil bupati Minahasa 2018, minggu (10/9/2017) sore, di ruang rapat KPU Minahasa.
Rapat Pleno yang dipimpin Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon dan dihadiri pula oleh Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Minahasa Donny Rumagit, memutuskan bahwa angka minimum dukungan untuk calon perseorangan pada Pilkada Minahasa tahun 2018 adalah 23.652.
“Angka tersebut didapatkan dari perhitungan 8,5 persen dari angka Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir Minahasa yaitu pada Pilgub Sulut tahun2015 yang berjumlah 278.257.”ungkap Tinangon
Lanjut Meidy Tinangon kepada calon perseorangan, dukungan tidak boleh hanya satu tempat saja, melainkan harus tersebar di beberapa kecamatan.
“Perhitungan penyebaran minimal jumlah dukungan adalah 50 persen dari jumlah kecamatan di kabupaten atau kota. Di Minahasa ada 25 kecamatan sehingga diputuskan dukungan tersebar merata di 14 kecamatan.”jelas Tinangon
Ditambahkan Ketua KPU Minahasa bahwa perhitungan tersebut berdasarkan UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan, UU nomor 8 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 1, dan Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan untuk Pemilihan Kepala Daerah.
Dukungan calon perseorangan harus dimasukkan pada 25 – 29 November 2017 dan pemberi dukungan harus penduduk yang sudah punya hak pilih, kecuali dari TNI, Polri, penyelenggara Pemilu, penyelenggara Pemerintahan, ASN. Untuk calon perseorangan yang hendak mengambil dukungan bisa meminta formulir isian ke KPU Minahasa, atau melalui website KPU Minahasa,pungkas Tinangon
Pleno penetapan syarat dukungan minimal calon perseorangan tersebut dihadiri oleh komisioner KPU Minahasa yaitu Dicky Paseki, Wisye Wilar, Christoforus Ngantung dan Lord Malonda bersama Anggota Panwas Minahasa Rendy Umboh, Sekretaris KPU Meidy Malonda dan jajaran sekretariat dan sejumlah wartawan media baik cetak, elektronik dan media online (herdymendur)