
Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2020 yang kini sedang dilaksanakan di Kelurahan Uner, Talikuran Utara, Talikuran Barat dan Kelurahan Talikuran (induk) Kecamatan Kawangkoan Utara Kabupaten Minahasa, menjadi fokus perhatian pengawasan oleh Camat Kawangkoan Utara Ir. Fabian Mendur.
Dengan adanya dana Kelurahan tersebut, tampak kegiatan pekerjaan seperti rabat beton pinggiran jalan serta pengeboran sumur untuk air bersih.
Kepada wartawan media ini, di ruang kerjanya Kantor Camat Kawangkoan Utara pada hari Senin (13/07), menyampaikan penegasannya terhadap para Lurah yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana Kelurahan tersebut.
“Pemanfaatan Dana Kelurahan harus benar-benar sesuai peruntukan dan sesuai Rancangan Anggaran Belanja (RAB) yang sudah ditetapkan sebelum adanya pencairan dana ini. Para Lurah harus mampu mengelolah dan sekaligus dapat mempertanggung jawabkan seluruh penggunaan dana ini,” Ujar mantan Camat Kawangkoan Utara itu.
Menyentil tentang adanya Pelaksana Tugas (Plt) yang kini menjadi KPA dana di Kelurahan Uner, Mendur mengatakan itu menjadi tanggung jawab penuh Plt Lurah di Kelurahan tersebut. Ditambahkan oleh Camat yang sudah dua kali menduduki jabatan yang sama dan di tempat yang sama ini, bahwa Plt Lurah Uner merupakan pemegang surat tugas sebagai Plt Lurah dari pejabat yang berwenang di Kantor Bupati Minahasa.
Mendur juga menjelaskan adanya Plt Lurah Uner, dikarenakan Lurah yang lalu sudah memasuki masa pensiun. Namun pihak Pemerintah Kecamatan Kawangkoan Utara, telah menyampaikan usulan nama calon Lurah kepada pihak Asisten I Setda Kabupaten Minahasa, untuk jabatan Lurah Uner yang Difinitif, sesuai sarat kepangkatan/golongan. (Harry)