web analytics

James Tuuk: “Saya Akan Gugat” Kalau Ada Lagi Pasal Terkait Pungutan Dana Komite

James Tuuk  Direktur LSM Peduli Pendidikan

“Jangan Lagi Ada Satu Pasal Yang Merekomendasikan Pungutan Dana Komite Pada Ranperda Penyelenggaran Pendidikan, Kalau Ada! “Saya Akan Gugat”

Maret 7.2023.admin: karel tangka

Berita.sulutlink.com. – Rapat Pansus Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan, terkesan berbau PUNGLI, ‘berkedok’ sumbangan pendidikan dan komite, yang masih terus diterapkan pada satuan pendidikan SMA/SMK.

Mirisnya praktek tersebut dianggap legal karena menggunakan Pergub Sulut No 20 tahun 2021 terkait sumbangan pendidikan.

“Direktur LSM Peduli Pendidikan Jems Tuuk, menyorot tajam masalah ini.”

Saat berlangsung dengar pendapat (RDP), dihadapan Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan yang di dinakodai Vonny Paat anggota DPRD Sulut dari PDIP Dapil Bolmong Raya ini mengatakan, tidak boleh Ada lagi satu pasal pun yang merekomendasikan ada pungutan dana komite.
” itu dihapus aja karena akan jadi alat perampokan oleh beberapa oknum Kepala Sekolah, ” tegas Tuuk.

Selama ini kata Tuuk, banyak kasus yang sering terjadi terkait dana komite, yang telah berdampak l, salah satunya masalah Ijazah yang “disandera” pihak sekolah karena belum membayar uang komite.

” Ini fakta, apakah ini terjadi? hampir semua! Kalau Perda Pendidikan ini tetap mengakomodir dana komite, saya akan melakukan gugatan untuk membatalkan Perda ini, karena Perda ini dijadikan alat perampokan para oknum kepala sekolah kepada muridnya.” ujar Tuuk yang juga anggota DPRD Sulut ini.

” Karena kalau ada rekomendasi Perda ini menyatakan bahwa komite sekolah masih bisa menarik dana komite, maka Perda ini dijadikan legalisasi oknum – oknum kepala sekolah melakukan perampokan, ” tegasnya lagi.

Bahkan fakta di lapangan kata Tuuk, ada sekolah justru memanfaatkan dana PIP yang seharusnya diperuntukan bagi siswa untuk membayar uang komite.
“Ini kan perampokan uang negara yang seharusnya diperuntukkan kebutuhan pendidikan siswa,” imbuh Tuuk.

Tuuk juga mengkritisi pemerintah melalui dinas terkait yang terkesan hanya menjadi alat “pemadam kebakaran” saat muncul kasus – kasus seperti itu.

Dirinya mengkritisi kinerja Kadis Pendidikan Sulut, Grace Punuh yang sering melempar permasalahan ke pihak lain.

” Kalau terjadi masalah seperti ini harusnya di take over bukan menunjuk orang lain. Pemimpin yang baik ketika terjadi masalah saya yang bertanggung jawab harusnya seperti itu, ” tukasnya.

Senada dengan Tuuk, Robby Kumaat Mononimbar anggota LSM Peduli Pendidikan mengatakan, LSM Peduli Pendidikan meminta dengan tegas pada Pansus Ranperda Peduli Pendidikan meminta agar ada Pasal dalam ranperda yang secara tegas mengatur tidak lagi ada pungutan berdalih komite yang sifatnya mengikat pada peserta didik.” lugas Robby.

“Karena dalam prakteknya banyak sekolah yang salah dalam mengejawantahkan Pergub Sulut no 20 tahun 2021 terkait sumbangan pendidikan dan menganggap Pergub itu melegalkan pungutan pada satuan pendidikan SMA/SMK, padahal pada poin 7 Pergub tersebut menjelaskan bahwa sumbangan pendidikan adalah sumbangan sukarela yang tidak bisa ditentukan besaran dan tidak bisa ditagih secara rutin.

Berikut Salinan Pergub No 20 tahun 2021

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:

1.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

2.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Utara.

3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Provinsi.

4.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Utara.

5.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Utara.

6. Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

7. Sumbangan Sukarela adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orang tua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada Satuan Pendidikan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh Satuan Pendidikan baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

8.Pendanaan pendidikan adalah penyediaan sumberdaya keuangan yang diperlukan untuk pengelolaan Satuan Pendidikan.

9.Biaya pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau diperlukan untuk biaya Satuan Pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, setara dengan SMP/SMA. (**).

About DeProS Red

Check Also

Hendry Walukouw Gelar Sosper Kepada Masyarakat di Desa Dimembe Kabupaten Minut

Maret 30.2023.red:karel tangka Sulutlink.com – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Hendry Walukouw menggelar Sosialisasi …