Sulutlink, Boalemo. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Boalemo telah usai dan Bupati baru segerah dilantik ( 22/5 ) mendatang , namun pihak penyelenggara Pilkada, KPU Kabupaten Boalemo masih harus bergelut dengan gugatan hasil Pilkada du Boalemo.
Terpantau di PTUN Manado ( 17/5) kehadiran Amir Dj. Koem, S.Ag Ketua KPU Kabupaten Boalemo yang mengikuti sidang pertama gugatan dari pasangan Uwes Amir Abubakar, SH bersama Buyung Puluhawa,SH, MH dengan Nomor Perkara 22/G 2017_PTUN Mdo.
Menurut Koem, yang menjadi objek sengketa yaitu SK No. 02/KPU Boalemo tentang penetapan calon Bupati Boalemo pasca keputusan MA No. 570/2016 dengan amar putusan membatalkan pasangan cabup Rum Pangau – Lahmudin Hambali , kemudian selanjtnya KPU diperintahkan membuat SK penetapan untuk 2 calon yang lolos yaitu Uwes – Buyung ( Unggul) dan pasangan Darwis Morindu – Anas Yusuf ( Dama).
Pihaknya siap menghadapi gugatan pihak Uwes – Buyung sesuai aturan yang ada. Terkait pelantikan Bupati terpilih Darwis Morindu – Anas Yusuf menurut Koem tetap berjalan sesuai petunjuk Mendari yang akan dilakukan Tanggal 22 Mei 2017 tanpa menunggu keputusan PTUN