
TOMOHON, Sulutlink.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Kota menyelenggarakan Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publik dalam program pembinaan dan pengembangan sumber daya komunikasi dan Informatika, bertempat di AAB Guest House, Senin 16 oktober 2017.
Kegiatan ini dibuka pelaksanaannya oleh Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak, dihadiri oleh Asisten Bidang Umum Novi Politon, SE., Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Kota Tomohon Hengkie Supit, SIP sebagai koordinator kegiatan serta beberapa Kepala Satuan Perangkat Daerah (SKPD) Kota Tomohon. Dan sebagai narasumber Reidy Sumual S.Sos selaku Komisioner Informasi Provinsi Sulawesi Utara dengan peserta perwakilan Perangkat Daerah khususnya Kasubag Umum SKPD.
Walikota Tomohon menyampaikan bahwa setiap perangkat daerah di Kota Tomohon dapat memberikan informasi kegiatan, program ajakan ataupun himbauan Enos Liu media komunikasi publik resmi pemerintah kota. Pemkot Tomohon mempunyai website: www.tomohon.go.id; Facebook: Info Tomohon; Instagram: Tomohonkota; Twitter: @tomohontangguh, yang kesemuanya itu dapat menjadi media bagi jajaran pemerintah kota Tomohon untuk melayani masyarakat. Yang terpenting juga bahwa dalam penyampaian informasi harus jelas dan benar dengan menggunakan Rumus 5W + 1H (What, Who, Where, When, Why + How) yang dapat mendasari ketersediaan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat. hal jni pun jadi materi Walikota untuk menjelaskan tentang media komunikasi dan keterbukaan informasi di Kota Tomohon.
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi saat ini, Walikota Tomohon mengajak semuanya untuk menggunakannya dengan bijak, berhikmat dan beretika, jangan sebar berita bohong, jangan sebar kebencian ataupun hujat menghujat di media sosial, melainkan jadikanlah media komunikasi sebagai wadah penyampaian informasi yang membangun, bangun diri, bangun kota dan bangun bangsa dan “hendaklah kita tahu, agar masyarakat juga tahu, maka kita harus tahu.”
Sementara itu maksud dan tujuan dari bimtek ini yaitu untuk memberikan pendalaman tentang Undang-Undang keterbukaan informasi publik ke jajaran pemerintah kota Tomohon, memberikan pemahaman tentang tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan akan melatih bagaimana menulis informasi/berita dengan baik lagi benar bagi seluruh peserta untuk peningkatan informasi/berita Pemerintah Kota Tomohon.
Bimtek ini dilaksanakan dua hari, 16-17 Oktober 2017 dengan materi besok adalah Pemahaman Jurnalistik.(timsl/red)