Minut, sulutlink.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Johny Panambunan, gelar sosialisasi dua peraturan daerah (perda): Perda Disabilitas dan Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin kepada masyarakat di desa Wori Kecamatan Wori kabupaten Minahasa Utara Jumat (27/5).
Dua Perda, nomor 8 tahun 2021 tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas dan perda nomor 9 tahun 2021 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Menghadirkan pakar hukum / dosen fakultas Hukum Unsrat Manado Eugenius Paransi, SH MH mengurai detail kedua perda agar dipahami masyarakat di desa wori termasuk tokoh agama, tokoh pemuda
Dasar digelarnya sosialisasi kedua Perda, kata Paransi karena telah isetujui pemerintah pusat hingga mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPRD bersama Pemerintah daerah provinsi sulut.
Peserta yang kebanyakan warga desa Wori, baik yang diundang, sangat antusias mendengarkan, memahami hal-hal yang menjadi dasar pelaksanaan kedua perda.
Usai kegiatan sosialisasi, anggota DPRD Johny Panambunan turut menanggapi makna dan peran kedua perda tersebut.
Peraturan daerah perlindungan, pemberdayaan dan penyandang disabilitas dan perda bantuan hukum bagi warga miskin dibentuk dan disosialisasikan kepada masyarakat, hal itu supaya masyarakat tahu bahwa pemerintah provinsi telah membentuk kedua perda dimana isi dari kedua perda itu harus benar-benar dimengerti dan dipahami.
” Pemerintah provinsi Sulut, akan melaksanakan perda tersebut setelah ada data-data dari masyarakat mengenai disabilitas didaerah, seperti di wilayah wori ini kemudian melaporkan ke dinas sosial supaya diusul mendapatkan bantuan kepada kaum disabilitas, seperti tuna netra, tuna bisu, lumpuh, dan lain-lain.” tutur Johnny.
Selain itu, menurut politisi partai nasdem kaum disabilitas juga mempunyai hak yang sama dengan warga lainnya yang normal, dalam hal mendapatkan pekerjaan.
” Mereka bisa bekerja seperti di daerah wori ini kalau ada pembangunan jalan, kaum disabilitas bisa dilibatkan dalam pekerjaan, begitu lokasi area kantor bisa dipekerjakan sesuai dengan keahlian mereka,” ujarnya.
Disisi lain, perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin, di sosialisasikan ke masyarakat dengan begitu warga miskin di sulawesi utara bisa mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah daerah.” Ini sudah disiapkan tim bantuan hukum/ pengacara oleh pemerintah untuk masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan bantuan hukum secara gratis.” tandas Panambunan. edit: karel.