Mitra, Sulutlink.com – Bupati James Sumendap,SH dan Wakil Bupati Drs Jesaja Legi mencangkan tahun 2018, Kabupaten Minahasa Tenggara akan bebas dari sampah plastik atau air minum plastik, Jumat (5/10/2018) saat kegiatan Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Mitra, Penyampaian Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati.
Bupati James Sumendap dalam sambutannya mengatakan, saat ini Pemerintah maupun masyarakat saat menggelar acara, tidak diperkenankan lagi memakai air minuman memakai bahan plastik.
Menurutnya,pembuangan sampah plastik adalah dosa terbesar yang akan merusak masa depan anak kita. Untuk itu saya perintahkan para Hukum Tua, Lurah dan Camat segera membuat peraturan desa untuk tidak menggunakan air minum berkemasan plastik.
“Saya tegaskan para Hukum Tua, Lurah dan Camat untuk mengeluarkan Peraturan Desa (Perdes) jika akan melaksanakan kegiatan sosial, keagamaan suka maupun duka harus bebas sampah plastik, tegas Bupati.
Dia juga berharap, para pemimpin agama, Pendeta, Imam dan Pastor untuk turut serta membantu mensosialisasikan kepada jemaat akan aturan bebas air minum berkemasan plastic, sebab ini untuk masa depan dihari tua yang akan datang. (RML)