web analytics

Kabar Gembira : Izin HO, Izin Tempat Usaha dan Izin Prinsip Dihilangkan bagi UKM !

kredit-umkm
UKM ( Foto. infobisnis)

Sulutlink.comJakarta, Kabar gembira bagi para Pengusah kecil dan menengah, Presiden Jokowi secara resmi menghapus lima bentuk ijin usaha yang selama ini dianggap menghambat investasi di Indonesia.

“Presiden memberikan perhatian khusus terhadap hal tersebut, sehingga beliau memberikan arahan ada lima izin usaha yang dihilangkan. Minggu depan disosialisasikan,” kata Sekretaris negara Pramono Anung setelah rapat terbatas di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (15/3/2016) lalu.

“ Dalam rapat tadi, ada beberapa yang diputuskan dan diminta ke Mendagri untuk mengkoordinasikan dan juga Menteri terkait. Izin-izin yang dihilangkan diantaranya izin gangguan (HO), izin tempat usaha, izin prinsip  bagi usaha menengah- kecil (UMK),” jelasnya.

Namun untuk investor asing, menurut Seskab, BKPM masih memerlukan untuk hal ini, kemudian izin lokasi dan yang berikutnya adalah izin amdal (analisa mengenai dampak lingkungan). “Akan kita kaji apakah masih diperlukan atau tidak. Yang jelas kalau di suatu daerah sudah ada amdalnya, maka dulu masih diminta syarat amdal yang berikutnya akan dihilangkan,” ujarnya.

Seskab menambahkan jika hasil kajian itu nanti akan dituangkan dalam dalam suatu peraturan yang mudah-mudahan minggu depan rampung, begitu juga Menko Perekonomian akan menyampaikan dalam rapat paripurna yang akan mengundang eselon satu seluruh kementerian/lembaga untuk diterapkan.

Seskab juga menyampaikan, hal ini telah ditugaskan ke Menteri Dalam Negeri. Jika kalau nanti perda yang dicabut sudah 1.000, maka segera dilaporkan ke Presiden untuk disosialisasikan.

Sementara itu Mendagri Tjahjo Kumolo menambahkan, yang berkaitan dengan perizinan, pada prinsipnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai poros pemerintahan skala nasional, mulai Presiden sampai kepala desa/kelurahan yang menghambat investasi, yang menghambat perizinan, yang terlalu birokratis, yang merugikan kepentingan masyarakat kecil, menengah ke bawah dan sebagainya itu akan dipangkas sebagaimana arahan Presiden.

Salah satu yang mendasari keputusan tersebut, berawal dari hasil survei Tingkat Kemudahan berusaha di Indonesia, tergolong masih rendah dibandingkan dengan negara lain, atau tepatnya peringkat 109 dari 189 negara yang telah disurvei. (bjl/bsm)

 

About Redaksi 2

Check Also

Syenny Kalangi, Terima kasih kepada Ketua DPRD, DPD Partai Gerindra Gelar ibadah Paskah di ruang Paripurna DPRD Sulut

April 15.2023. admin karel tangka Sulutlink.com – DPD Partai Gerindra Sulawesi Utara (Sulut), Gelar lomba …