Tindak kekerasan seksual masih saja terjadi. Menariknya, walaupun sudah usia usur, FS alias Fat (70) masih tegah mencabuli seorang gadis umur 7 tahun, tetangga tersangka. Kejadian ini terjadi di desa Modayag dua, Kecamatan Modayag, Bolaang Mongondow Timur.
Dari informasi yang diperoleh Humas Polda Sulut, perbuatan tak terpuji tersebut terjadi di rumah tersangka, Kamis (01/09/2016). Korban bersama temannya berinisial C (9), yang saat itu berada disekitar lokasi kejadian, tiba-tiba dipanggil tersangka. Ketika berada di dalam rumah, tersangka membuka celana korban lalu menindihnya di dalam kamar.
Sesaat usai kejadian, sekitar pukul 12.00 WITA, korban menceritakan peristiwa yang baru saja dialaminya kepada sang ibu. Pengakuan korban diperkuat dengan kesaksian C, yang melihat langsung perbuatan kakek bejat tersebut. Tak terima atas kejadian ini, Kamis (02/09/2016), orangtua korban melaporkan peristiwa pencabulan ke Polsek Modayag.
Laporan tersebut diterima dengan nomor: LP/119/IX/2016/SULUT/RES BM/SEK MDG. Berdasarkan laporan orang tua korban, polisi langsung menangkap dan membawa tersangka ke Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Bolmong AKBP William Simanjuntak, melalui Kasubbag Humas AKP Syaiful Tammu, membenarkan adanya kejadian tersebut. “Tersangka sudah menjalani penyidikan dan dijerat dengan pasal 81, 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya. “Peristiwa semacam ini sering terjadi, diimbau kepada orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anaknya untuk meminimalisir serta mencegah kejadian serupa,” pungkas Kasubbag Humas.