web analytics

Kampanye Pilkada di Mulai, KPU Minahasa Batasi Penggunaan Akun Sosmed Paslon

Tondano, Sulutlink.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa batasi pengunaan akun di setiap Platform Sosial Media (Sosmed). Hal ini sebagaimana dikatakan Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafet Tinangon.

Dikatakan Tinangon bahwa pembatasan pengunaan akun di setiap Platform Sosmed, artinya setiap pasangan calon (paslon hanya bisa membuka dan daftarkan maksimal lima akun.
“Artinya 5 untuk Facebook, 5 untuk Instagram, 5 untuk akun twitter, 5 untuk akun Line, 5 untuk akun WhatsApp dan lain-lain,” tutur Tinangon.

Lebih lanjut, Tinangon mengatakan, pembatasan penggunaan Medsos untuk berkampanye tiap peserta Pilkada dilakukan untuk menjaga situasi agar tetap kondusif dan terhindar dari kampanye hitam (black campaign).
“Tentunya setiap peserta pemilu diperbolehkan melakukan kampanye lewat Sosmed selama itu terdaftar,” jelas Tinangon.

Ditambahkan Tinangon bahwa tujuan pembatasan pengunaan Sosmed ini untuk mencegah kampanye yang menyesatkan . Ini juga agar Paslon memiliki tanggung jawab terhadap penggunaan akun Sosmed tersebut dan agar pengawasannya lebih muda.

Diketahui tahapan kampanye Pilkada dimulai kamis (15/2/2018) hari ini, hingga 23 juni 2018.(Ianly)

About Redaksi Sulutlink

Check Also

KPU RI Kunjungan Kerja di KPU Minahasa, Ketua Meidy Tinangon Apresiasi Sangat Baik Sambutan Ketua KPU Minahasa dan Jajarannya

  Januari 24.2023.adim: karel tangka Minahasa.Sulutlink.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kunjungan kerja di …