Mitra; sulutlink.com Kasus hilangnya mawar umur(15) tahun nama samaran, gadis asal Desa Tombatu Tiga, Kecamatan Tombatu Utara, akhirnya terkuak. Kejadian tersebut berhasil diungkap oleh Kepolisian Sektor atau Polsek Tombatu, Minahasa Tenggara (Mitra) yang di nahkodai Kapolsek IPTU Wensy Saerang SE.
Usut punya usut, ternyata mawar yang masih dibawah umur ini merupakan korban yang dibawa kabur serta diajak berhubungan badan oleh pelaku yang bernama FP alias Isal umur (19)tahun pemuda asal Desa Tombatu Satu, Kecamatan Tombatu d Bh an hal yang mengagetkan bahwa FP adalah tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor yang baru-baru ini ditangkap Polsek Tombatu.
“Bunga telah menghilang selama 12 hari, sejak 16 November 2017, keterangan tersebut kami dapatkan setelah orang tua korban melapor ke Mapolsek Tombatu. Kemudian dari penyelidikan kami terungkap bahwa, korban awalnya dibawa di Desa Kuyanga, selanjutnya diajak ke Desa Picuan, Kecamatan Motoling. Disana (Picuan) FP membujuk dan merayu korban untuk berhubungan badan, dan terjadi perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,” ungkap Kapolsek Saerang, Senin (27/11/2017)
“Disanalah (Picuan) TKP pencabulan terjadi, dan dari sana tersangka mengantar korban ke Desa Silian Tiga, Kecamatan Silian Raya, dirumah saudaranya,” tambahnya.
Selanjutnya, menurut informasi yang didapat awak media sulutlink.com bahwa, Kapolsek IPTU Wensy Saerang SE, beserta Tim Tindak Polsek Tombatu menemukan Bunga di Desa Silian tiga, pada pukul 20.00 wita atau jam 8 malam, kemudian korban langsung diserahkan kepada orang tuanya di Desa Tombatu. Sementara untuk tersangka Isal, saat ini diamankan di Mapolsek Tombatu untuk pengembangan lebih lanjut. (Rml Rusli)