Minsel,Sulutlink.com – Kegiatan pertambangan emas yang dilakukan oleh PT SEJ (Sumber Energi Jaya) di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan kembali mendapat sorotan. Pasalnya diduga ada beberapa kegiatan penambangan emas yang sedang dijalankan oleh PT SEJ kembali dipertanyakan publik Minsel.
Sebut saja mulai dari kelengkapan dokumen, motode penambangan yang dilakukan, komitmen kontrak karya dengan Pemkab Minsel, dampak lingkungan, dan perlindungan pekerja sekarang ini menjadi sorotan publik Minsel.
Apalagi beredar kabar di tahun 2016 kemarin pihak manajemen PT SEJ telah mengajukan adendum kontrak, dari kegiatan eksploitasi dengan metode penambangan membuat terowongan (underground) akan dialihkan menjadi penambangan terbuka (open pit), namun belum mendapat persetujuan dari Gubernur Sulut.
Berdasarkan informasi diduga lorong – lorong terowongan di area penambangan telah rapuh, belum lagi sistim pembuangan limbah penambangan bijih emas diduga baku mutu air limbah dan tekstur ketebalan dinding alas dan sisi lainnya dari kolam penampung air limbah berbahaya (rawan terjadi rembesan air limbah) tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 202 Tahun 2004 tentang baku mutu air limbah bagi usaha dan atau kegiatan pertambangan bijih emas dan atau tembaga.
Dimana juga didapat informasi, diduga apabila air dalam kolam penampung limbah telah penuh, maka airnya sering meluap keluar dan airnya mengalir ke sungai – sungai sekitar area pertambangan dari PT SEJ.
Belum lagi tindak lanjut realisasi tanggung jawab sosial dan lingkungan atau CSR (Corporate Social Responsibility), sebagaimana diatur dalam pasal 74 dari UU Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas dan pasal 15, 17 dan 34 dari UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang sering dipertanyakan publik.
Sorotan publik Minsel juga mengarah pada sistim rekrutmen tenaga kerja yang dilakukan oleh manajemen PT SEJ. Tidak diketahui secara pasti komposisi jumlah tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja luar atau tenaga kerja asing, yang dipekerjakan dengan kualifikasi peruntukan jabatan serta perlindungan ketenagakerjaannya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Selatan Frangky Lelengboto,ST ketika dihubungi dan dimintai konfirmasi mengatakan, ijin penambangan bijih emas PT SEJ bisa saja ditinjau kembali apabila ada terjadi kesalahan prosodur kegiatan penambangan yang tidak sesuai dokumen.
Dia mengingatkan, hendaknya pihak manajemen PT SEJ senantiasa memperhatikan kelengkapan dokumen perijinan dan juga memperhatikan kewajiban – kewajiban perusahaan seperti program kegiatan sosial dan lingkungan (CSR) yang harus dilaksanakannya.
“Saya dengar kegiatan pertambangan PT SEJ di Minsel mulai mendapat sorotan publik, ini tandanya ada yang tak beres,tentunya DPRD Minsel tidak akan tinggal diam,” ucap Lelengboto.
Sampai berita ini diturunkan, pihak manajemen PT SEJ sulit dihubungi untuk dimintai konfirmasi. (JoTam)