Minsel,Sulutlink.com – Pembahasan APBD di tingkat Komisi DPRD Minsel yang dilakukan secara tertutup, mengundang sejuta pertanyaan dan pemikiran secara perspektif dari masyarakat di Minahasa Selatan.
Sekretaris DPRD Kabupaten Minahasa Selatan Lucky Tampi, SH ketika dimintai konfirmasi,Selasa (21/11/2017) diruang kerjanya mengatakan, DPRD Minsel dapat melakukan kegiatan – kegiatan rapat pembahasan APBD di tingkat komisi secara tertutup.
Lucky Tampi,SH menjelaskan, semua aturan berkaitan pelaksanaan tugas dewan, diatur dalam peraturan tata tertib (Tatib) DPRD, yang mengacu pada PP nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD.
Menurut Lucky Tampi, pembahasan APBD di tingkat komisi belum final dan akan final ketika masuk pada pembahasan ditingkat Badan Anggaran (Banggar).
“Pada pembahasan ditingkatBanggar pihak luar sudah bisa hadir karena pembahasannya sudah final dan dilakukan secara terbuka,”ujar Sekwan Tampi.
Ditambahkannya, pada pembahasan APBD di tingkat komisi akan terangkum dan dituangkan pada pembahasan APBD ditingkat Banggar yang selanjutnya akan dibuatkan keputusan Banggar. (JoTam)