Red2kt-009 On May 23 2020

Deprov, Sulutlink.com – Dalam rangka optimalisasi Amanat peraturan pemerintah no. 33 tahun 2018, ketua DPRD Sulut Andrei Angouw mengikuti rapat Koordinasi dan evaluasi (Rakorev) hasil pelaksanaan RKPD Tahun 2019 dan Evaluasi Triwulan I Tahun 2020 Kabupaten/Kota se-Provonsi Sulawesi Utara, di Cempaka Resort, Kolongan Airmadidi Kabupaten Minut, (rumah kediaman Gubernur Sulut Olly Dondokambey), Rabu (20/5) yang lalu.

Kegiatan ini dilaksanakan dan didasarkan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomo 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, maka salah satu tugas Gubernur adalah menyelaraskan Perencanaan Pembangunan antar daerah kabupaten/kota dan antar provinsi dan kabupaten/kota diwilayahnya.

Selain itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, juga mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah perlu melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RKPD kabupaten/kota, maka dilaksanakanlah Rapat Koordinasi ini.

Mengingat situasi dan kondisi saat ini masih terkait dengan penanggulangan wabah Covid-19, rapat ini dilakukan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan guna pencegahan pemutusan mata rantai penyebaran Vovid-19.

Rapat koordinasi berlangsung secara Online/Virtual yang dilakukan dengan menggunakan teknologi Video Conference melalui Aplikasi Zoom Cloud Meeting yang diakses pada Handphone/Laptop dari tempat masing-masing.
Rapat ini dipimpin dan dipandu oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan didampingi oleh Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw, Sekprov Edwin Silangen dan beberapa anggota Forkopimda Sulut, Bupati dan Walikota, pejabat terkait lainnya yang tidak hadir secara fisik, mengikuti Rakorev ini secara virtual online lewat aplikasi ZOOM (*)