
Sangihe, Sulutlink.com – Ketua DPRD Provinsi Sulut, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) setelah disahkan lewat paripurna DPRD Sulut yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang Disabilitas serta perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang disosialisasikan para Legislator DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Agenda sosialisasi dilaksanakannya pada 21 hingga 27 Januari 2022, yang lalu. Seluruh anggota dewan harus kembali ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing dalam rangka melaksanakan sosialisasi bersama narasumber.” Kata Silangen.

Adapun lokasi sosialisasi yang dilaksanakan oleh Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen bertempat di Kelurahan Menente Kecamatan Tahuna.

Selaku narasumber memaparkan materi Perda tersebut di sampaikan oleh Sam Soronsong,vSH, MH.
Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andy Silangen Dalam sambutannya mengemukakan bahwa sosialisasi perda tersebut terlaksana untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh warga dan masyarakat sulawesi utara pada umumnya.
“ Bahwa di sulawesi utara sudah ada perda yang mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat serta perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin” singkat Silangen, Kamis (27/1/2022).
“ Untuk perda perlindungan dan pemberdayaan masyarakat secara teknis, Silangen menyebut bahwa perda tersebut bisa berdampak langsung bagi masyarakat penyandang disabilitas,” ujarnya.
“Ia juga berharap, perda tersebut bisa menjawab keresahan yang selama ini dirasakan bagi penyandang disabilitas. Yang sebelumnya mereka tidak di berikan ruang atau hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya,” pungkas Silangen.
Kegiatan Sosialisasi perda tersebut, dihadiri Kadis Sosial Prop Sulut dr. Rinny Tamuntuan yang juga istri tercinta Ketua DPRD Sulut, Lurah Menente serta sejumlah tokoh dan masyarakat Kelurahan menente.
Adv. Karel ADM.2. SL.