web analytics

Ketua DPRD Tomohon, Sosialisasi Perda 7 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum

Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur, MAP saat menjadi narasumber

 

Tomohon, sulutlink.com – Pengajuan dalam pembuatan itu bisa diajukan oleh Pemerintah Kota Tomohon dan juga bisa berupa inisiatif DPRD Tomohon. Bersyukur untuk DPRD Tomohon di periode ini sudah ada Perda Inisiatif sebelumnya tidak ada. Demikian dikatakan Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur, MAP saat menjadi salah satu narasumber di sosialisasi Peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum yang dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD Kota Tomohon di Kelurahan Walian Dua. Jumat (02/11/2018).

Dikatakan Wenur, Tahun 2017 lalu DPRD Tomohon sudah menghasilkan 3 Perda inisiatif dan tahun 2018 ini akan membuat 2 Perda inisiatif dan berharap nanti sesudah tahun ini DPRD Tomohon sudah menghasilkan 5 Perda inisiatif.

Sekedar diketahui, materi yang disampaikan oleh Ketua DPRD Ir Miky Wenur adalah terkait mekanisme pembahasan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum.

Menurut Wenur, pihaknya melaksanakan kegiatan ini karena DPRD ingin sekali agar Perda-Perda  yang dihasilkan di DPRD Kota Tomohon supaya boleh tersosialisasi dengan baik dan diketahui dengan baik dan benar oleh masyarakat.

“Tahun-tahun sebelumnya DPRD Kota Tomohon tidak melaksanakan sosialisasi karena tidak diatur bahwa DPRD punya tupoksi untuk mensosialisasikan,” ungkap Wenur.

Lebih lanjut dikatakan Wenur, fungsi DPRD hanya tiga yang diatur oleh Undang-Undang yaitu fungsi Budgeting yaitu menyusun APBD bersama Pemkot Tomohon, Controlling yaitu mengadakan pengawasan pada jalannya pemerintahan Kota Tomohon dan legislasi atau membuat peraturan-peraturan termasuk Perda yang saat ini disosialisasikan.

Lebih jauh dikatakan Wenur, dalam empat hari ini DPRD menjadwalkan sosialisasi Perda, 20 anggota DPRD sosialisasi Perda tugasnya, sesuai jadwal dan itu dianggarkan dalam RKA DPRD dan dimulai akhir tahun 2018 ini sesuai dengan peraturan yang berubah.

Dijelaskannya, Perda yang diajukan Sat Pol PP kepada Pemkot Tomohon melalui DPRD kemudian Perda yang masih bentuk rancangan ini disampaikan ke DPRD kemudian menilai melalui Bapemperda apakah dapat dibahas atau dilanjutkan dalam pembahasan kemudian dijadwalkan dalam badan musyawarah.

“Selanjutnya badan musyawarah dapat dilanjutkan untuk dibahas apakah layak dibutuhkan masyarakat, maka Bapemperda menyampaikan kepada pimpinan bahwa dapat dilanjutkan. Kemudian pimpinan mengundang Badan musyawarah untuk menjadwalkan pembahasan peraturan daerah,” bebernya.

Kegiatan tersebut dibuka Sekretaris DPRD Tomohon yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum Setwan Kota tomohon Stenly Mokorimban, SH.  Narasumber Ketua DPRD Ir. Miky Wenur, MAP dan Kasat Pol PP AKBP Nico Pangemanan. (sm06)

About Redaksi SL

Check Also

Reses I/2023 Ayub Ali terima Aspirasi Warga terkait Normalisasi Sungai Mahawu

Apr. 26.2023. admin: karel tangka Sulutlink.com — Legislator Provinsi Sulut Ayub Ali, gelar Reses I …