Sulutlink. com – Komisi II DPRD Sulut kunjungan kerja (kunker) ke Kota Kotamobagu yang di pimpinan Ketua Pricilia Cindy Wurangian, juga anggota Pansus Ranperda Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, diterima Walikota Kota Kotamobagu Tatong Bara.Diketahui sebelumnya, kunjungan kerja telah mengunjungi Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Kunjungan Tim Pansus dan Komisi II DPRD di Kota Kotamobagu diterima langsung oleh orang nomor satu Walikota Kota Kotamobagu,Tatong Bara didampingi Sekertaris Daerah, Kabag Hukum serta Asisten III Pemkot Kotamobagu dan jajaran.
Anggota Pansus pembahas ranperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin sekaligus juga Ketua Komisi II DPRD Sulut Pricilia Cindy Wurangian, dalam penyambutan kunker, mengatakan sangat kagum dan ternyata Kota Kotamobagu sudah ada peraturan ranperda terkait bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” tuturnya.
” Begitu banyak masukan yang kami dapatkan terkait ranperda ini yaitu pertama, saya pribadi sangat kagum karena ternyata Kota Kotamobagu sudah ada peraturan ranperda terkait bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” ungkap Wurangian.
Ranperda ini sudah ada sejak tahun 2019 dan di awal Tahun 2020 masuk evaluasi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) namun karena terkendala covid-19 maka baru selesai dievaluasi di Tahun 2021,” tulis Politisi Golkar Sulut kepada Sulutlink.com via WA.
“Saya pribadi merasa bangga dan mengapresiasi langkah cepat dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu khususnya Walikota yang dalam dialog beberapa menit awal saja kami sudah menangkap betapa gigihnya, berkomitmentnya Walikota ini yang begitu smart dalam mengupayakan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Kotamobagu,” begitu Pricilia Wurangian mengungkapkan kepada media sulutlink.com.

“Walikota dan segenap jajaran yang hadir bersama dalam diskusi kami, menitipkan agar nanti ketika ranperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin dari provinsi sulut nanti ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda), untuk dapat memperhatikan kuota rakyat atau masyarakat miskin yang ada di Kota Kotamobagu dan; Kedua untuk memperhatikan juga lembaga lembaga bantuan hukum yang ada di Kota Kotamobagu,” jelasnya.
Ketua Komisi II Pricilia Wurangian berkenan mengungkapkan, dan katanya, Walikota dan jajaran beserta seluruh masyarakat juga mengapresiasi bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) melalui bapak Gubernur yang tanggap menangkap aspirasi dari masyarakat bahwa selama ini ada 176 orang sakit yang harus meninggal diperjalanan ketika melakukan rujukan ke RS yang ada di Manado.
“Gubernur sudah menggulirkan dana sebesar 10 M ditahun 2021 untuk pembangunan Rumah Sakit yang ada di Kota Kotamobagu dari total proposal nominal 20 M. Dan kami mendukung serta mendorong sepenuhnya perhatian dari bapak Gubernur ini untuk memenuhi bantuan terhadap Rumah Sakit di Kota Kotamobagu sebesar 10 M lagi sehingga 10 M yang pertama sudah digulirkan untuk bangunan RS bisa ditambahkan lagi 10 M untuk kepentingan Mechanical dan Electrical dalam rangka pemanfaatannya sudah bisa langsung dirasakan oleh masyarkat Kota Kotamobagu dan masyarakat sekitarnya yang nanti, ketika ada orang sakit sudah bisa dirujuk ke RS Kota Kotamobagu ini.
” Kami juga sudah mengunjungi RS tersebut dan kami semua yang berada disana kagum karena RS begitu bersih, begitu terawat secara modern dan kami turut berbangga karena ternyata bantuan yang digulirkan dari pemerintah provinsi memang benar-benar dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin oleh Pemkot Kota Kotamobagu,” tandas Legislator dari Dapil Bitung Minut. (SL.rel)