Minsel,Sulutlink.com- Suhu panas terpancar saat dilakukan Rapat Paripurna DPRD Minsel dalam rangka Pembicaraan Tingkat Ke-Satu Terhadap Ranperda Kabupaten Minsel tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) T.A 2020, Senin (18/11/2019) yang dilaksanakan di ruang rapat Paripurna DPRD.
Ini dikarenakan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan di DPRD Kabupaten Minahasa Selatan yang masih diperdebatkan oleh kelompok 16 yang beranggotakan Fraksi PDIP, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Prima-Nas dengan kelompok 14 yang beranggotakan Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Nasdem.
Bupati Minsel CEP yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Sulut dan Wakil Bupati FDW yang adalah Sekretaris PDIP Sulut saat ditanya awak media mengatakan, semua diserahkan mekanismenya kepada para anggota DPRD Minsel dan pihaknya tidak akan mengintervensi politik terkait kisruh AKD di DPRD Minsel.
Ketua Fraksi Partai Golkar Romi Poli secara terang-terangan menolak hasil Rapat Paripurna Pembentukan AKD DPRD Minsel yang digelar oleh kelompok 16 tersebut.
Ibarat gayung bersambut, Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Minsel Michael Sengkey juga angkat bicara terkait pembentukan ADK versi kelompok 16.
Menurutnya, berdasarkan tata tertib DPRD Minsel musyawarah mufakat yang paling tertinggi dalam pengambilan keputusan di dewan.
Ditegaskannya, tidak ada dalam keputusan akan dilakukan voting suara dalam pengambilan keputusan pembentukan AKD di DPRD Minsel.
Ditambahkan, semua kisruh AKD akan terselesaikan apabila para pimpinan Partai yang mempunyai Fraksi di DPRD Minsel mau berdialog damai dan sepakat mufakat.
“Kami Fraksi Nasdem mendapat undangan bukan Rapat Paripurna Pembentukan AKD tetapi undangan Rapat Pimpinan DPRD. Itu yang masuk ke kami di Fraksi. Makanya kami tidak ikut Rapat Paripurna Pembentukan AKD,” ujar Sengkey.
Dijelaskannya, undangan rapat Pimpinan Dewan dari Sekretariat dengan agenda pembicaraan lebih lanjut untuk mempercepat pembentukan AKD di DPRD Minsel.
Sementara Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Alex Kumaat mengatakan, walaupun PDIP mengklaim mengantongi 16 suara gabungan Fraksi PDIP, Demokrat dan Prima-Nas tetapi yang perlu diingat dari 14 suara terdapat 2 Pimpinan Dewan.
Pernyataan Alex Kumaat tentunya mempunyai kekuatan politis, karena secara logika apabila suatu keputusan di DPRD Minsel harus ditandatangani oleh 2 Pimpinan DPRD dan dikelompok 14 ada Ketua DPRD Jenny Johana Tumbuan (F-PG) dan Wakil Ketua Paulman Runtuwene (F-Nasdem). (JoTam)