web analytics

Klarifikasi Gubernur Sulut ‘Olly’ Atas Pemanggilan Dirinya di KPK

Konferensi Pers yang diadakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk mengklarifikasi Pemanggilan Gubernur Sulut Olly Dondokambbey di KPK, Kamis 26/1/2017 jam 17.20 wita bertempat di ruang rapat WOC Kantor Gubernur Sulawesi Utara.

Sulutlink.com – Manado, Pemberitaan yang diangkat oleh Media-media masa  Nasional, berkaitan dengan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE, atas pemanggilan dirinya di  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang hanya sebatas untuk dimintai keterangan sebagai “SAKSI” pada Kasus yang sedang di sidik KPK.

Kasus tersebut seputar Proyek  E-KTP di Kementerian Dalam Negeri RI yang di duga telah merugikan Keuangan Negara senilai Rp 2.3 Triliun  dari total anggaran bernilai Rp 5.9 Triliun. KPK telah menetapkan beberapa tersangka, diantaranya Sdr Irman, Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan pada Dirjen Kependudukan Capil Kemendagri serta Ir Sugiharto MM, Mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas kasus ini.

Atas dasar itu Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengadakan Konefrensi Pers untuk mengklarifikasi atas maraknya Pemberitaan dan Publikasi di Media masa  Nasional mengenai kasus ini, Kamis 26/1/2017 jam  17.20 wita bertempat  di ruang rapat WOC Kantor Gubernur Sulawesi Utara..

Konferensi Pers yang diadakan, dengan menggelar Tele-Conference, lewat Percakapan Langsung via Telepon kepada Gubernur Sulut Olly, guna mendapatkan informasi yang valid,berimbang, proporsional dan kontekstual.

Dimana Wadah Jurnalis Independen Provinsi Sulut (JIPS) Organisasi para Insan Pers/Jurnalis peliput Kantor Gubernur Sulut dan wartawan lainnya, dapat mendengarkan langsung klarifikasi dari Bpk Olly Dondokambey, yang difasilitasi serta di mediasi  Karo Umum Setda Prov Sulut Clay  Dondokambey SSTP MAP, Karo Pemerintahan dan Otda, Dr Jemmy Kumendong, Kabag Humas Pemprov Sulut Roy Saroinsong SH, dan Pembina JIPS Victor Rarung.

“Jadi perlu  ditegaskan bahwa  saya dipanggil hanya sebagai saksi untuk memberikan keterangan atas kasus Proyek E-KTP di Kemendagri, terhadap para Tersangka diantaranya Sdr Imran dan Sugiharto, dan ini telah berlangsung lama, saat saya masih sebagai salah satu Pimpinan Badan Anggaran di DPR -RI kala itu, dan menjawab sekitar 12 pertanyaan secara kooperatif,  itu aja,” ungkap Gubernur Olly Dondokambey via tele-Conference.

Olly juga menjelaskan kronologis pemeriksaan yang berlangsung terhadap dirinya dari Pukul 10.00 -14.00 WIB.  Dalam Kapasitas ia sebagai Pimpinan Badan Anggaran DPR-RI di waktu itu. Pemanggilan dirinya juga sebagai bahan keterangan tambahan guna melengkapi BAP dalam proses penyidikan Kasus ini.

“Direncanakan pada Sabtu lusa, oleh Beliau (Olly.red), jika rekan-rekan Jurnalis di daerah ini masih membutuhkan informasi, akan di konfirmasi langsung. Saat kembalinya Gubernur dari Jakarta,” ujar Kabag Roy Saroinsong di sela konferensi pers. (bjl)

About Redaksi 2

Check Also

MJP Reses di Desa Paniki Baru, Kecamatan Talawaan Minahasa Utara

Apr.28.2023.admin: karel tangka Sulutlink.com – Warga Desa Paniki Baru, Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara, mengapresiasi Anggota …