web analytics

Komisi 4 DPRD Sulut Kunker ke Kemensos RI dalam Rangka Konsultasi Terkait Kejelasan Perampungan Ranperda FMAT : Ini hasilnya

Foto bersama Kementerian Sosial RI
Komisi IV DPRD Sulut

Deprov, (sulutlink.com) – Keseriusan pemerintah dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fakir Miskin dan Anak Terlantar (FMAT) menjadi Peraturan Daerah (Perda) terus digenjot Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). para wakil rakyat di DPRD Sulut sekalipun di tengah pandemi, dengan komitmen kebersamaan guna mencari solusi melalui koordinasi dan konsultasi telah melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat melalui Kementrian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI)di Jakarta, Rabu, (8/7/2020) yang lalu.

Di rilis anggota Komisi 4 DPRD Sulut, Melky Jakhin Pangemanan (MJP), ‘sudah komunikasi dengan Kemensos RI dan mendapat arahan agar lakukan penyempurnaan penyusunan dalam Ranperda FMAT yang merupakan Ranperda inisiatif  Komisi IV, sebelum dibahas lebih lanjut dan ditetapkan menjadi Perda, “tulis MJP

Suasana Pembahasan Ranperda Fakir Miskin dan Anak Terlantar di Kementerian Sosial

“Inti hasil kunjungan kerja Komisi IV, ada banyak hal yang kami dapati, terkait dengan rencana penyusunan Ranperda Fakir Miskin dan Anak Terlantar di dalamnya adalah tugas Komisi IV setelah mendapatkan masukan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Atas dasar inilah kami harus bergerak dan berkoordinasi dengan Kemensos RI, sehingga bisa mendapatkan informasi yang tepat dan kejelasan, bahkan penegasan untuk penyelesaian Ranperda yang sudah dirampungkan oleh tim ahli bersama dengan Komisi IV sehingga ini bisa nantinya dilanjutkan ke tahap berikut,” kata MJP.

“Kami mendapati persoalan klasik di kabupaten dan kota, terkait dengan pemutakhiran data. Dimana saat turun ke beberapa kabupaten/kota ternyata belum melakukan pemutakhiran data sejak tahun 2015. Terakhir itu tahun 2015,” ungkap MJP

Lanjut dia, dari hasil keterangan pihak Kemensos RI, masih ada 15 kabupaten dan kota belum melakukan update data sejak tahun 2015, sehingga ini yang menjadi persoalan, apalagi di tengah pandemi Covid-19. Jangan heran distribusi program pemerintah itu tidak tepat sasaran. Karena data yang dipakai adalah data dari tahun 2015.

“Ini menjadi persoalan, kita tahu bersama kemiskinan ini sangat fluktuatif. Sehingga perlu upaya perubahan-perubahan yang cepat.
Contoh; Ada orang yang miskin sudah bisa beranjak dari kemiskinan, dia sudah bisa keluar dari kemiskinan itu. Ada juga orang yang tiba-tiba dia jatuh menjadi rentan miskin atau masuk jadi kategori miskin. Ini jadi persoalan,” ujar MJP

“Semua polemik ini sudah dijawab oleh Kemensos RI. Sehingga Kemensos menyampaikan, biasanya mereka membuka pembaruan data itu satu tahun 2 kali, setiap 6 bulan ada pembaruan data. Sekalipun itu ada keterbatasan dengan sistem dan juga kendala-kendala di daerah.

Tapi sekarang itu dibuka 1 tahun 4 kali. Jadi setiap triwulan Kemensos membuka ruang, bagi kabupaten dan kota, untuk memperbaharui data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos-RI,” tuturnya

MJP meminta kepada 15 kabupaten dan kota yang ada di Sulut dapat melakukan penyesuaian melalui pemutahiran data.
“Alhasil dari Kunjungan kerja Komisi IV, mendapat apresiasi Kemensos segera menindak lanjuti hasil bersama Kemensos yakni dapat menginformasikan kepada seluruh 15 kabupaten dan kota yang ada di Sulut, agar bisa melakukan penyesuaian pemutakhiran data.

“Apresiasi Kemensos RI, memberi kesempstan sampai pada bulan Agustus ini. Sehingga ini tentunya menjadi hal yang sangat baik bagi Dinsos di kabupaten dan kota, agar cepat dan responsif untuk memperbarui data kemiskinan di daerah masing-masing yakni melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” imbuhnya.

” Karena ini kan sementara jalan, misalkan program itu bukan hanya di tengah kondisi Covid-19, tapi ada program-program reguler semacam PKH dan lain sebagainya. Yang bisa mendapatkan perhatian dari pemerintah kabupaten dan kota, bisa di ketahui bahwa data ini nama-nama yang sudah tidak relevan lagi. Ada bahkan nama yang sudah meninggal masih masuk,” beber MJP

“Ini momentum yang sangat tepat sampai dengan bulan Agustus, agar pemerintah kabupaten dan kota bisa memperbarui data itu melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos,” tandas MJP. (*)

About Skt Biro Deprov

Check Also

Reses I/2023 Ayub Ali terima Aspirasi Warga terkait Normalisasi Sungai Mahawu

Apr. 26.2023. admin: karel tangka Sulutlink.com — Legislator Provinsi Sulut Ayub Ali, gelar Reses I …