Maret 13. 2023. admin karel tangka
“Point pasal 7 itu jelas diamanatkan bahwa produk lokal itu dalam negeri paling tidak 30 persen, temuan Komisi II DPRD Sulut, di Indomart dan Alfamart ternyata belum sampai 30 persen”.
Berita.sulutlink.com – Terkait Temuan Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Bidang Perekonomian dan Keuangan, saat kunjungan kerja ke sejumlah gerai, khususnya Pengusaha minimarket retail Indomart dan Alfamart menjadi fokus pembahasan pada rapat dengar pendapat (RDP), dengan Dinas Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulut, pada Senin (13/3/2023) yang lalu.
Diungkapkan Anggota Komisi II, Julius Jems Tuuk meminta agar Disperindag menindaklanjuti hasil kunjungan kerja pihaknya di beberapa gerai seperti Indomart dan Alfamart beberapa waktu lalu.
Komisi II menemukan bahwa Indomart dan Alfamart, ternyata tidak menjual 30 persen produk lokal sebagaimana yang diamanatkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (menperdag) RI Nomor 23 Tahun 2021 pasal 7.
“Point pasal 7 itu jelas disampaikan bahwa produk lokal itu, dalam negeri paling tidak 30 persen. Nah Indomart dan Alfamart belum sampai 30 persen di situ,” tutur Jems.
Lanjut politisi PDIP, bahwa semua yang dijual dan terjual disetor ke kantor pusatnya yang ada di Jakarta.
“Menurut saya, keberadaan Indomart dan Alfamart over all tidak memberikan kontribusi positif untuk perekonomian di Sulut. Kenapa? Semua yang dijual hari ini laku hari ini, dan langsung disetor ke Jakarta. Jadi uang itu tidak akan pernah berputar di Sulut. Celakanya lagi UMKM yang dijual minim sekali. Kemarin kita turun, ada 6 outlet yang kami kunjungi tidak ditemukan produk lokal,” ungkap Jems.
Jadi, Komisi II akan mengundang rapat dengar pendapat dengan Indomart dan Alfamart untuk dimintai penjelasannya.
“Alfamart yang tidak menjual 30 persen produk lokal Sulut, kita minta gubernur menutup karena tidak ada manfaat secara ekonomi,” tegas Tuuk.
Sementara, anggota Komisi II, Inggried Sondakh meminta semua pihak untuk melihat sisi positif dan negatifnya soal keberadaan Indomart dan Alfamart di Sulut.
“lmbasnya banyak warung yang tutup. Positifnya di sisi lain lndomart dan Alfamart merekrut tenaga kerja. Tapi kalau soal ini, toko-toko kecil dan warung juga bisa menyerap tenaga kerja. Tapi jika tidak memberikan kontribusi, atau kontribusinya sangat kecil, ini tentu sangat menyusahkan rakyat kecil, kata politisi Partai Golkar itu, sambil berharap agar Disperindag Sulut lebih efektif dalam berkomunikasi dengan semua pihak soal keberadaan Indomart dan Alfamart di daerah ini.
Tentu kami sangat mensuport pihak Disperindag dalam menjalankan koordinasi dengan Kabupaten/Kota soal toko Indomart dan Alfamart karena izinnya ada di Kabupaten/Kota,” imbuh JNN Sondakh.
“Apabila masyarakat berteriak seperti ini, pemerintah provinsi Jangan hanya tinggal diam,” tegas Inggried.
Menanggapi pernyataan Jems dan Inggried, Jawaban Kepala Disperindag Provinsi Sulut, Daniel Mewengkang bahwa terkait masalah Indomart dan Alfamart saat ini Permendag RI sudah ada. (**)