biro2kpid.nov.27.2020

Manado, Sulutlink.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menggelar sosialisasi dan publikasi bertajuk “ Menjaga Indonesia dan Perbatasan Melalui Penyiaran Televisi Digital,” Senin (23/11/2020) yang lalu
Kegiatan bertujuan mengedukasi masyarakat tentang transisi dunia penyiaran, yang sedang berproses di Indonesia dengan berkomitmen, KPI jelang Analog Switch Off (ASO) 2022.
“Sudah 21 hari berlalu jelang Analog Switch Off (ASO) 2022 dimana penyiaran dengan sistem analog di Indonesia akan segera berpindah ke sistem digital.
Saya ingin mengingatkan anda untuk tidak salah persepsi. Karena
Penyiaran digital itu bukan siaran di media baru atau internet, atau siaran yang ada di phoncel anda.
” Yang dimaksud dengan digital disini adalah digital teresterial” Atau siaran yang anda terima dengan teknologi digital melalui televisi anda tapi tidak melalui satelit, papar jelas Komisioner KPI Pusat, Mohammad Reza saat membuka kegiatan.
“Dengan siaran digital, tidak ada lagi putar-putar antena cari siaran bola dan lain sebagainya. Tidak ada lagi kita tinggikan antena seperti pohon kelapa.
Siaran digital membuat kualitas siaran televisi di rumah anda seperti parabola,” jelasnya
Reza optimis masyarakat akan mudah beradaptasi di sistem yang baru. Dirinya menyayangkan pihak-pihak yang berniat menghambat perkembangan teknologi dan informasi di Indonesia,” sesal dia
“Saya secara pribadi tidak setuju jika ada ungkapan bahwa masyarakat kita tidak siap.
Mereka adalah orang yang ingin menghambat masyarakat Indonesia, untuk cepat beradaptasi dengan teknologi. Saya selalu percaya orang Indonesia cepat beradaptasi, terlebih khusus masyarakat Sulut,” tandasnya
Sampai sekarang, masyarakat Indonesia telah berhasil melalui beragam fase pertumbuhan dunia digital secara global. Salah satu contohnya dalam hal perangkat elektronik atau gadget. Sehingga, era kedepan dipastikan mudah untuk disesuaikan oleh warga.
“Coba ingat-ingat, berapa lama anda mempelajari Android ? Setelah pindah dari Nokia, Motorola, dan sebagainya. Apalagi hanya penyiaran digital, dimana masyarakat hanya diminta pasang set top box, tak perlu ganti tv dan antena,” ungkap Reza.
Salah satu alasan utama kenapa revolusi penyiaran, baru bisa dilakukan karena pemerintah baru mampu merampungkan payung hukumnya yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja (CK) Nomor 11 Tahun 2020, Pasal 60A.
“Kami bisa bernafas lega setelah akhirnya kebutuhan ini diselesaikan oleh UU Cipta Kerja, yang kemudian menetapkan ASO, dan berharap dilaksanakan selambat-lambatnya dua tahun setelah UU tersebut ditetapkan,” tutur Reza.
“Makanya saya katakan di awal, kita ini sudah berlalu 21 hari. Untuk proses migrasi ke digital akan dimulai dari siaran tv,” tambahnya
Kami dari KPI berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi ke masyarakat, hingga ASO dilakukan pada tahun 2022,” ungkap Reza
Sosialisasi berlangsung secara daring (zoom), menghadirkan pemateri-pemateri handal, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Lestari Moerdijat, Ketua Umum Asosiasi Televisi Digital (ATSDI) Eris Munandar, dan Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano.
Sebagai moderator sosialisasi dipandu oleh Ketua KPID Sulut, Olga Peleng.
Diketahui, kegiatan diikuti ratusan peserta melalui media daring.
Rangkaian diskusi turut melibatkan awak media dalam sesi tanya-jawab bersama pemantik virtual. (**)