web analytics

KPU Minahasa Buka Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survey, Ini Syaratnya

ilustrasi lembaga survey
ilustrasi lembaga survey

TONDANO, Sulutlink.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa mulai  hari ini 12 Oktober 2017 membuka pendaftaran pemantau pemilihan dan lembaga survey atau jejak pendapat serta penghitungan cepat. Hal ini diungkap Ketua Divisi Sosialisasi dan Parmas Kristoforus Ngantung, Rabu (11/10/2017) kemarin,  di Kantor KPU Minahasa.

Menurut Ngantung, kepastian pembukaan pendaftaran tersebut sesuai dengan pengumuman     Nomor: 228/KPU-Kab.023.436239/X/2017 Tentang :  Pendaftaran Lembaga Pemantau Pemilihan Dalam Negeri Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018 dan  Nomor: 229/KPU-Kab.023.436239/X/2017 tentang  ketentuan partisipasi masyarakat dan pendaftaran lembaga survey atau jejak pendapat serta penghitungan cepat, yang ditandatangani Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon tertanggal 9 Oktober atau tiga hari sebelum pembukaan pendaftaran.

Lebih lanjut Kristoforus Ngantung mengatakan adapun syarat dan ketentuan pemantau pemilihan sebagai berikut:

Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018, adalah organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Pemerintah yang mendaftar untuk memperoleh akreditasi dari KPU Kabupaten Minahasa untuk melakukan pemantauan Pemilihan;

Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka  1, wajib memenuhi persyaratan, sebagai berikut:

  1. bersifat independen;
  2. mempunyai sumber dana yang jelas; dan
  3. terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU Kabupaten Minahasa.

“Pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018, dibuka sejak tanggal 12 Oktober 2017 s/d  11 Juni 2018;

Untuk memperoleh akreditasi sebagai Pemantau dari KPU Kabupaten Minahasa Lembaga Pemantau Pemilihan wajib mengisi formulir pendaftaran yang dapat diperoleh di Kantor KPU Kabupaten Minahasa, atau diunduh di website KPU Minahasa: www.kpu-minahasakab.go.id pada menu download”ucap Kristoforus Ngantung

Bahkan Ngantung menjelaskan,Lembaga Pemantau Pemilihan disaat mendaftarkan diri, selain mengisi formulir pendaftaran, juga menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi Profil organisasi lembaga pemantau; Surat keterangan terdaftar di lembaga Pemerintah dan/atau akta badan hukum dari Lembaga Pemantau Pemilihan; Nama dan jumlah anggota pemantau; Alokasi anggota pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa di masing-masing daerah kecamatan; Rencana, jadwal kegiatan Pemantauan Pemilihan dan daerah yang ingin dipantau; Nama, alamat dan pekerjaan pengurus lembaga

Pemantauan Pemilihan;

pas foto warna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dari pengurus lembaga Pemantauan Pemilihan;

surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan;

surat pernyataan mengenai independensi lembaga pemantauan yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantauan Pemilihan; dan

surat penyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan.

Pendaftaran pemantau dibuka setiap hari kerja, mulai pukul: 09.00 – 16.00 WITA di sekretariat Tim Akreditasi Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa 2018, d/a: Ruangan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Kantor KPU Kabupaten Minahasa, Jalan Stadion Maesa, Kelurahan Wewelen Kecamatan Tondano Barat;

Sedangkan syarat dan ketentuan lembaga survey dan jejak pendapat serta penghitungan cepat adalah:

Masyarakat dapat berpartisipasi untuk melakukan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan;

Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan adalah pengumpulan informasi/pendapat masyarakat tentang proses penyelenggaraan Pemilihan, peserta Pemilihan, perilaku Pemilih atau hal lain terkait Pemilihan dengan menggunakan metodologi tertentu;

Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan adalah kegiatan penghitungan suara secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi, atau berdasarkan metodologi tertentu;

Survei atau Jajak Pendapat sebagaimana dimaksud pada angka 2 meliputi :

Survei tentang perilaku Pemilih;

Survei tentang hasil Pemilihan;

Survei tentang kelembagaan Pemilihan seperti penyelenggara Pemilihan, Partai Politik, parlemen/legislatif, pemerintah; dan/atau

Survei tentang Pasangan Calon.

Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU Kabupaten Minahasa;

Pendaftaran lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dilakukan dengan ketentuan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa dilaksanakan di Wilayah Kerja KPU Kabupaten Minahasa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018;

Lembaga pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan wajib mendaftar pada KPU Kabupaten Minahasa dengan mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan dokumen, berupa :

akte pendirian/badan hukum lembaga;

susunan kepengurusan lembaga;

surat keterangan domisili dari desa atau kelurahan atau instansi pemerintahan setempat;

surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan lembaga pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan telah bergabung dalam asosiasi lembaga Survei atau Jajak Pendapat;

pas foto berwarna pimpinan lembaga, ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar; dan

surat pernyataan bahwa lembaga Survei :

1)    tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilihan;

2)    tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan;

3)    bertujuan meningkatkan Partisipasi Masyarakat secara luas;

4)    mendorong terwujudnya suasana kondusif penyelenggaraan Pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar;

5)    benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei atau jajak pendapat;

6)    tidak mengubah data lapangan dalam pemrosesan data;

7)    menggunakan metode penelitian ilmiah; dan

8)    melaporkan metodologi pencuplikan data (sampling), sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan.

Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 6 dilakukan sejak 12 Oktober 2017sampai dengan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara yaitu28 Mei 2018;

Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dibuka setiap hari kerja, mulai pukul: 09.00 – 16.00 WITA di sekretariat Tim Akreditasi Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa 2018, d/a: Ruangan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Kantor KPU Kabupaten Minahasa, Jalan Stadion Maesa, Kelurahan Wewelen Kecamatan Tondano Barat (herdymendur)

 

About Redaksi

Check Also

DPRD Sulut Paripurna PAW Resa Waworuntu dan Meyke Lavarence

Maret 25. 2023 red: karel tangka Sulutlink.com – DPRD Provinsi Sulut menggelar Rapat Paripurna dalam …