web analytics

KPU SE SULUT RAPAT INTERNAL, WAJIB MENYATUKAN KESAMAAN PEMAHAMAN

Fotodoc.kpu.prov.sulut

Desember 27.2022 admin:karel tangka

Sulutlink.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan rapat internalisasi dalam rangka optimalisasi untuk menyamakan pemahaman terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Tujuannya Tahapan pemutakhiran data pemilih PKPU Nomor 7 Tahun 2022 siap dilaksanakan seluruh penyelenggara pada 15 kabupaten/kota di Sulut wajib menyatukan kesamaan pemahaman, terlebih untuk sejumlah pasal yang terindikasi akan multi tafsir.

Lanny Ointu, meminta KPU Kabupaten dan Kota aktif memberikan pendapat dan pandangannya terhadap PKPU Nomor 7 jika ada pasal yang terindikasi akan multi tafsir hingga pemahaman semua Kabupaten/Kota tidak berbeda,”kata Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sulut saat membuka diskusi yang digelar di Kota Tomohon, Selasa (27/12/2022) yang lalu.

Rapat internalisasi itu sendiri dibuka oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, SDM KPU Sulut, Amrain Razak yang dihadiri Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi serta Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota Se Sulawesi Utara.

Hadir sebagai narasumber Ketua Dept Politik dan Ilmu Pemerintahan UNDIP Nur Hidayat Sardini. (**).

About DeProS Red

Check Also

Reses I/2023 Ayub Ali terima Aspirasi Warga terkait Normalisasi Sungai Mahawu

Apr. 26.2023. admin: karel tangka Sulutlink.com — Legislator Provinsi Sulut Ayub Ali, gelar Reses I …