Manado, sulutlink.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Bantuan Kepentingan dalam rangka meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dari sisi integritas serta pencegahan tindak pidana korupsi.
Kegiatan tersebut digelar secara daring pada hari Selasa (14/12) melalui aplikasi zoom meeting dengan peserta seluruh Komisioner KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, Sekretaris KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, Para Kasubag dan Bendahara Pengeluaran.
Kata Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh sosialisasi ini merupakan salah satu upaya mewujudkan pemilu yang berintegritas.
“Pemilu berintegritas menjadi tantangan penyelenggaraan pemilu. Hal ini tergambar misalnya dari beberapa putusan DKPP. Karenanya penting bagi jajaran penyelenggara pemilu untuk memahami ketentuan terkait pengendalian gratifikasi dan benturan kepentingan,” ujar Mewoh.
Selanjutnya Mewoh berharap bahwa pengendalian gratifikasi dan benturan kepentingan harus menjadi perhatian serius. Apalagi menjelang tahapan Pemilu 2024.
Di akhir sambutannya Mewoh berharap supaya semua peserta mengikuti materi dengan seksama dan semakin mengokohkan ikhtiar untuk tidak terlibat dalam gratifikasi dan mampu mengendalikan potensi benturan kepentingan.
Usai pembukaan, Komisioner KPU Sulut, Lanny Ointu dan Meidy Tinangon, serta Sekretaris KPU Sulut, Pujiastuty memberikan arahan, yang semuanya berharap agar kegiatan ini dapat memberikan manfaat positif bagi pengembngan integritas SDM dan pencegahan korupsi di KPU Sulawesi Utara dan KPU Kabupaten/Kota.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Yulianto Saptoprasetyo selaku Group Head Program Pengendalian Gratifikasi Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI yang membawakan materi tentang Korupsi dan Gratifikasi.
Narasumber lainnya adalah Inspektur Wilayah I Inspektorat KPU RI, Novy Hasbhy Munnawar, menyampaikan materi tentang Penanganan Benturan Kepentingan.
Materi yang dipaparkan oleh kedua nara sumber dipandu oleh Plh. Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas (Hubungan Partisipasi Masyarakat) KPU Sulut, Charles Worotijan.
Sebagaimana diketahui dari sisi regulasi, KPU sebenarnya telah memiliki Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum dan Keputusan KPU Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU.
KPU Sulut juga telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Namun demikian dirasa penting untuk memahami lebih dalam dan detail terkait pengaturan tentang pengendalian gratifikasi dan konflik kepentingan.
” Bertekad Wujudkan Integritas, KPU Sulut Dalami Pengendalian Gratifikasi dan Benturan Kepentingan,” sumber KPU Sulut.